LELANG JABATAN

Menteri ESDM Tetapkan 9 Syarat Calon Dirjen Migas Non PNS

CNN Indonesia
Kamis, 18 Des 2014 17:09 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melelang lima jabatan eselon I, yang terbuka bagi PNS dan profesional non-PNS.
Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melelang lima jabatan eselon I, yang terbuka bagi PNS dan profesional non-PNS.(CNN Indonesia/ Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melelang lima jabatan eselon I. Selain pegawai negeri sipil (PNS), profesional non-PNS yang memenuhi persyaratan dimungkinkan ikut dalam seleksi terbuka tersebut.

Lowongan jabatan yang terbuka bagi profesional non-PNS adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Sedangkan yang dikhususkan bagi PNS adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara; Direktur Jenderal Energi Baru; Terbarukan, dan Konservasi Energi; serta Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional.

Bagi masyarakat non-PNS yang tertarik mendaftar, terdapat sembilan persayaratan umum yang harus dipenuhi. Berikut persyaratan umum seperti yang dilansir Kementerian ESDM dalam situs resminya:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sekurang-kurangnya sedang atau pernah menduduki jabatan dengan tanggung jawab setara Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) minimal 2 tahun
3. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada akhir Januari 2015
4. Diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II dan/atau Tingkat I atau Lemhannas, atau program pengembangan kepemimpinan yang setara
5. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai Baik dalam dua tahun terakhir
6. Tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin yang terkait dengan kejahatan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Telah menyerahkan SPT Tahunan (tahun terakhir), dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
9. Menulis makalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada enam persyaratan administrasi tambahan bagi kandidat Dirjen Migas, Dirjen Ketengalistrikan, Dirjen Mineral dan Batubara, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Keenam persayaratn tersebut adalah:
1. Pendidikan minimal sarjana (S1) pada bidang studi yang sesuai dan menunjang tugas dan tanggung jawab yang akan diemban
2. Mampu menterjemahkan visi misi Presiden tentang kedaulatan energi dalam bentuk strategi, rumusan kebijakan di bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing
3. Memahami bisnis proses dan stakeholders industri pada bidang tugas dan tanggung
jawabnya masing-masing
4. Menguasai best practice pengelolaan sub sektor pada bidang tugas dan tanggung
jawabnya masing-masing untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
5. Visioner, mampu melakukan terobosan-terobosan mengatasi sumbatan birokasi (debottlenecking) dalam pengelolaan tugas dan tanggung jawabnya
6. Memiliki pengalaman dalam perumusan dan/atau pengelolaan kebijakan energi

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER