Jakarta, CNN Indonesia -- Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terhitung mulai 12 Januari 2014 pemerintah melarang dilakukannya ekspor mineral mentah yang ditambang dari Indonesia. Mineral tersebut harus diolah dan dimurnikan terlebih dulu oleh pabrik pengolahan bahan mineral atau
smelter.
Tidak heran jika kemudian Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan sepanjang 2014 ini akan terjadi peningkatan signifikan dari sisi investasi pembangunan
smelter di Indonesia. Instansi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Minerba R. Sukhyar tersebut mencatat setidaknya ada US$ 17,5 miliar rencana investasi di bidang
smelter sepanjang tahun ini.
Namun dari data Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pertambangan dan Batubara yang dirilis 27 November 2014 lalu, Ditjen Minerba mencatat baru US$ 5 miliar atau 28,57 persen dari total rencana investasi yang sudah direalisasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data, terdapat total 178 izin usaha pertambangan (IUP) per Juni 2014 yang saat ini tengah dalam proses pembangunan dalam pelaksanaan hilirisasi produk pertambangan. Dari jumlah tersebut, mayoritas proyek pengerjaan
smelter baru mencapai studi uji kelayakan sebanyak 102 izin; 15 izin sedang menjalani proses analisis mengenai dampak lingkungan; 12 izin sedang melakukan
ground breaking dan awal konstruksi pabrik; 20 izin sedang dalam tahap pertengahan konstruksi pabrik; 4 izin mencapai akhir tahap konstruksi; dan hanya 25 izin sudah menyelesaikan tahap
commissioning atau sudah mulai berproduksi.
Tiga Kendala
Mengacu pada paparan yang disampaikan Ditjen Minerba Kementerian ESDM dalam Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pertambangan Minerba di Balikpapan, 27 November lalu diketahui bahwa tersendatnya proyek pembangunan smelter karena tiga faktor.
“Pertama adalah minimnya infrastruktur pendukung yang ada di kawasan industri, kedua pasokan energi atau listrik yang kurang memadai untuk dapat mengoperasikan pembangkit, serta fasilitas fiskal yang sulit diperoleh para investor yang tertarik membangun smelter,” pernyataan resmi Ditjen Minerba Kementerian ESDM dikutip dari bahan paparan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pertambangan Minerba, Senin (22/12).
Selain itu, sebanyak 65 fasilitas pengolahan atau pemurnian juga sedang dibangun. Yaitu sebanyak 30 untuk fasilitas pengolahan nikel, 13 fasilitas untuk pengolahan zirkon, dan yang lainnya untuk bauksit, besi, mangan, timbal dan seng, serta kaolin dan zeolit.