Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengobral insentif bagi pelaku industri galangan kapal, mulai dari keringanan pajak penghasilan (PPh) hingga pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN). Seluruh fasilitas fiskal tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2015.
"Untuk itu kami akan merevisi PP No. 38 tahun 2003 tentang fasilitas PPN dan PP No. 51 tahun 2011 tentang insentif PPh. Sedangkan untuk pembebasan bea masuk akan terbit aturannya pada akhir tahun ini sehingga bisa dimanfaatkan per Januari 2015," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo di Jakarta, Senin (22/12).
Indroyono menjelaskan langkah ini merupakan inisiatif pemerintah untuk mendorong produktifitas industri galangan kapal. Kebijakan ini juga sejalan dengan program prioritas pembangunan pemerintah di sektor maritim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu kami juga akan memberikan insentif-insentif non-fiskal berupa fasilitas biaya sewa lahan untuk galangan kapal yang mengacu pada UU no. 17 tahun 2008," tuturnya.
Selain itu, insentif nonfiskal lain yang dijanjikan Indroyono adalah penggunaan disain-disain kapal milik Pusat Disain Kapal Nasional (PDK) Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya. "Kami akan buat tim dan akan dirapatkan, begitu selesai, diketuk langsung berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan orientasi utama pemerintah bukan hanya pada penerimaan negara melainkan pada upaya menyelamatkan industri nasional. "Kalau marketnya besar, pasti akan investasi asing masuk tanpa melihat insentif. Intinya FDI (penanaman modal langsung) seperti itu, melihat dulu pasarnya berapa besar," jelasnya belum lama ini.
Kementerian Perindustrian mencatat saat ini terdapat 198 industri galangan kapal di Indonesia. Sebanyak 110 galangan kapal yang berada di Pulau Batam, Kepulauan Riau, tergolong sangat sukses dan mampu menyerap 120 ribu tenaga kerja. Sedangkan sisanya
88 industri galangan kapal tidak mampu bersaing sehingga masuk dalam daftar calon peneriman fasilitas fiskal dan non-fiskal.