Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti patut berterimakasih kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang sepanjang 2014 turut membantu membasmi praktik
illegal fishing di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono menjelaskan dari total 5.520 kasus penyelundupan maupun ekspor barang ilegal yang ditangani timnya, beberapa kasus diantaranya terkait dengan ekspor ikan ilegal yang menjadi wewenang Menteri Susi.
“
Illegal fishing juga menjadi target penindakan kami sepanjang tahun ini. Kami berhasil menangkap kapal berbendera Filipina yang mengangkut 600 ekor ikan tuna beku senilai Rp 500 juta di wilayah timur Indonesia,” ujar Agung dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Rabu (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus lain terkait pencurian ikan yang juga ditindak oleh tim patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah penangkapan kapal ukuran besar 86 gross ton yang mengangkut 2,7 ton ikan tuna dan marlin oleh kapal patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Kasus Besar
Namun menurut Agung, kasus penyelundupan terbesar yang ditangani instansinya bukanlah ikan dan hasil laut Indonesia. Namun minuman keras, mineral, serta minyak mentah.
“Penindakan yang paling banyak adalah minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal eks impor. Ada sebanyak 26 truk fuso dan wingbox bermuatan 163.709 botol minuman beralkohol yang kami tangkap,” ujar Agung. Penangkapan armada pengangkut minuman keras tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Palembang, Lampung dan Merak. Agung mengestimasi kerugian negara dari masuknya minuman tanpa membayar cukai tersebut mencapai Rp 10,8 miliar.
Penindakan lain yang juga bernilai besar adalah penyelundupan 23 ton amonium nitrat asal Malaysia tujuan Sumbawa dan 65 ton amonium nitrat asal Malaysia tujuan Sulawesi yang berhasil ditangkap tim patroli laut Kantor Wilayah Sumatera Utara.
“Selain itu ada juga 229 tas yang masing-masing berisi 50 kilogram amonium nitrat asal Malaysia tujuan Halmahera dengan nilai barang Rp 500 juta,” katanya.
Penindakan besar di laut lainnya adalah penangkapan kapal yang mengangkut minyak mentah sebanyak 60 ribu metrik ton asal Dumai tujuan Balongan, dengan perkiraan nilai Rp 450 miliar yang berhasil ditindak oleh tim patroli Laut Kanwil Riau. Ada pula 400 kilo liter minyak mentah asal Tanjung Api Api yang ditindak oleh tim patroli laut Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan, dan yang terbaru pada 2 Desember 2014, yaitu penindakan 1,3 juta liter minyak mentah oleh tim patroli laut Batam.