Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Koperasi dan UKM, menjelaskan rencana sinergi LPDB-KUMKM dan PNM merupakan opsi yang dipilih untuk mengurangi hambatan pembiayaan bagi koperasi dan UMKM.
"Usulan pendirian Lembaga Pembiayaan Koperasi dan UMKM (LPK-UMKM) yang dibentuk dengan mengintegrasikan LPDB-KUMKM dengan PT PNM (Persero) dengan pola pembiayaan kredit yang mudah dan terjangkau," ujar Puspayoga seperti dikutip dari situs resmi Kemenkop UKM, Jumat (25/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi di Indonesia per Oktober 2014 sebanyak 206.834 unit, dengan anggota mencapai 34,68 juta orang. Namun, dari jumlah koperasi tersebut sebanyak 29,79 persen tidak aktif. Sementara itu, jumlah UMKM pada 2013 tercatat sebanyak 57.72 juta UMKM, yang sebagian besar menemui hambatan di aspek kelembagaan, aspek produksi, aspek pembiayaan, aspek pemasran dan aspek kapasitas SDM.
"Ini merupakan tantangan bersama baik pemerintah pusat dan daerah untuk dicarikan alternatif solusi kedepan," tuturnya.