Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menetapkan 22 perusahaan lembaga keuangan sebagai agen penjual dalam penerbitan dan penjualan surat berharga syariah negara (SBSN) ritel di pasar perdana dalam negeri 2015.
Panitia pengadaan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan menjelaskan ke-22 perusahaan tersebut sudah melalui seleksi agen penjual yang dilakukan pemerintah. Mulai dari Pengumuman Seleksi, Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Seleksi, Penjelasan Seleksi (Aanwijzing), Pengembalian Proposal Teknis, Evaluasi Proposal Teknis, serta Beauty Contest dan Negosiasi
Fee yang akan diterima mereka sebagai agen penjual.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, ke-22 perusahaan tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
2. PT Bank Mandiri Tbk
3. PT Bank Negara Indonesia Tbk
4. PT Bank Central Asia Tbk
5. PT Bank Muamalat Indonesia
6. PT Bank Syariah Mandiri
7. Standard Chartered Bank
8. PT Bahana Securities
9. PT Danareksa Sekuritas
10. PT Bank Tabungan Negara
11. PT Bank OCBC NISP
12. Bank ANZ Indonesia
13. PT Bank Permata
14. PT Bank BRI Syariah
15. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
16. PT Bank CIMB Niaga
17. PT Trimegah Securities
18. PT Bank Internasional Indonesia
19. PT Sucorinvest Central Gani
20. PT Bank Mega Tbk
21. PT Reliance Securities
22. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Selain menetapkan agen penjual, pemerintah juga menetapkan konsultan hukum penerbitan SBSN yaitu Soemadipradja & Taher.