BBM BERSUBSIDI

Subsidi Premium Dicabut, Pertamina Ajukan Sejumlah Syarat

CNN Indonesia
Senin, 29 Des 2014 16:44 WIB
Pencabutan subsidi untuk premium dinilai hanya akan memperbesar peluang bisnis Shell dan Total yang menjual BBM non subsidi ke masyarakat.
Pertamina meminta pemerintah memberlakukan kewajiban pendistribusian BBM yang sama dengan perusahaan SPBU asing sebelum mencabut subsidi premium. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina (Persero) mendukung rencana pemerintah yang akan menghapus pengenaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium mulai 1 Januri 2015 mendatang. Namun manajemen perusahaan minyak pelat merah memberi sejumlah catatan jika nantinya pemerintah merealisasikan rencana tersebut.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang menilai kebijakan pencabutan subsidi BBM jenis premium akan memperbesar peluang bisnis perusahaan ritel BBM lain seperti Shell dan Total yang juga menjual BBM non subsidi ke masyarakat.

"Kami mendukung, tapi yang jelas hal ini akan menambah berat Pertamina selama belum ada perubahan (aturan). Jadi harus ada perlakuan yang adil dimana pesaing juga harus membangun infrastruktur dan menanggung stok nasional," kata Bambang kepada CNN Indonesia, Senin (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dua hal tadi, Bambang bilang para pelaku bisnis yang notabene perusahaan asing itu juga harus dikenakan kewajiban membayar pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ke Pemerintah Daerah dan iuran kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) seperti yang selama ini dilakukan Pertamina. Selain itu, mereka juga harus menggunakan solar non subsidi untuk truk-truk angkut BBM-nya serta melayani konsumen di lokasi-lokasi remote atau terpencil.

"Selama ini kan mereka tidak menjalankan kewajiban itu. Jika hal ini tidak dilakukan, maka Pertamina akan rugi besar. Soalnya menjalankan PSO (Public Service Obligation) pendistribusian BBM subsidi saja Pertamina rugi, sedangkan AKR untung karena hal-hal tersebut," terangnya.

Oleh karenanya, Bambang pun meminta pemerintah segera menerbitkan aturan-aturan turunan perihal pencabutan subsidi premium. Hal ini bertujuan untuk melindungi bisnis Pertamina di sektor hilir minyak.

"Kan ini bukan hanya soal tangki penyimpangan saja, melainkan juga kewajiban melayani masyarakat di daerah-daerah terpencil. Kalau cuma Pertamina saja yang diwajibkan, kami memohon agar diperbolehkan menjual premium dengan harga lebih tinggi di daerah terpencil agar tidak rugi," kata Bambang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER