HARGA BBM

Hapus Subsidi Premium, JK Jamin Tak Langgar Undang-Undang

CNN Indonesia
Rabu, 31 Des 2014 19:05 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan pencabutan subsidi premium tidak melanggar Undang-Undang karena sudah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi.
Wapres Jusuf Kalla. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan penghapusan subsidi premium oleh pemerintah tidak melanggar Undang-Undang.

"Undang-Undang itu mengatakan harga bahan bakar minyak (BBM) ditentukan oleh pemerintah, tidak mengatakan sesuai harga pasar. Hanya ditentukan oleh pemerintah," ucap JK di kantornya, Jakarta, Rabu (31/12).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini berkeyakinan, harga BBM tahun depan tidak akan terlalu bergejolak seperti tahun ini mengingat harga minyak dunia yang cenderung menurun. Oleh karena itu, JK mengaku pemerintah sama sekali belum memperhitungkan jika harga minyak dunia kembali diatas US$ 100 per barel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nantilah, yang jelas tetap disubsidi itu Solar," ucapnya.

Pagi tadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengumumkan pencabutan subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) RON 88 alias Premium dan tetap memberikan subsidi tetap sebesar Rp 1.000 untuk Solar. Sudirman mengatakan landasan hukumnya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Minyak dan Gas menyebutkan “Harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Tidak ada niat melepaskan ke mekanisme pasar, tapi pemerintah yang mengambil peran mengatur harga," ucap Sudirman.

Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan bahwa penentuan atau penetapan harga BBM ada di tangan pemerintah. Pemerintah, kata Sudirman, kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2009 yang menyebutkan harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan atau ditetapkan oleh pemerintah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER