HARGA BBM BERSUBSIDI

ICW Temukan Indikasi Mark-Up Harga BBM Bersubsidi

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Selasa, 06 Jan 2015 09:54 WIB
Potensi pemahalan harga BBM dan elpiji 12 kilogram menurut ICW memiliki nilai total Rp 2,479 triliun.
Pengisian premium di SPBU Pertamina. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar mulai 1 Januari 2015 mendapat kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW menghitung adanya potensi pemahalan (mark-up) harga dua jenis BBM tersebut oleh pemerintah.

“Berdasarkan perhitungan ulang ICW terdapat beberapa kejanggalan. Bukan hanya harga premium dan solar, namun juga harga baru elpiji 12 kilogram (kg) yang dijual PT Pertamina (Persero) mulai 2 Januari 2015,” ujar Firdaus dalam siaran pers, Selasa (6/1).

Menurut Firdaus, tim ICW menghitung harga keekonomian premium untuk Januari 2015 adalah Rp 7.013,67 per liter. Sehingga penetapan harga premium Rp 7.600 per liter versi pemerintah berpotensi lebih mahal Rp 586,33 per liter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sementara perkiraan harga patokan solar Januari 2015 adalah Rp 6.607,53 per liter, sehingga beban subsidi solar yang ditanggung oleh negara bukan Rp 1.000 per liter tetapi hanya Rp 303,18 per liter. Cara menghitungnya harga pemerintah Rp 7.250 per liter dikurangi Pajak Pertambahan Nilai, lalu dikurangi lagi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,” kata Firdaus.

Terakhir, ICW menghitung harga keekonomian elpiji 12 kg yang dijual Pertamina per Januari 2015 adalah Rp 9.508 per kg. Sehingga ICW menduga terjadi potensi pemahalan harga elpiji 12 kg sebesar Rp 1.717 per kg atau Rp 20.600 per tabung.

“Sehingga secara keseluruhan potensi pemahalan harga terkait penetapan harga BBM jenis premium dan solar serta elpiji 12 kg untuk bulan Januari 2015 sebesar Rp 2,479 triliun,” kata Firdaus yang akan menjelaskan lebih lanjut potensi pemahalan penetapan harga BBM dan elpiji tersebut di kantor ICW siang ini.

Pada 31 Desember 2014 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan pemerintah akan mengeluarkan pengumuman harga BBM terbaru setiap awal bulan. Hal tersebut sebagai konsekuensi penerapan subsidi tetap dan pencabutan subsidi untuk premium serta penerapan subsidi tetap Rp 1.000 per liter untuk solar.

"Harga premium Rp 7.600 per liter berdasarkan harga harga minyak dunia yang menyentuh US$ 60 per barel dan kurs Rp 12.300 per dolar,” ujar Sudirman. Oleh karena itu, lanjut Sudirman, bisa saja harga BBM berubah-ubah setiap waktu tergantung harga pasar atau harga keekonomian dan bisa saja pemerintah akan mengumumkan harga dasar BBM setiap awal bulan.

Dalam menaikkan atau menurunkan harga BBM tersebut, pemerintah menggunakan rumus perhitungan harga dasar BBM. “Formula harga dasar ditetapkan atas dasar biaya perolehan plus biaya distribusi plus biaya penyimpanan ditambah marjin yang diberikan pemerintah untuk pengelola SPBU. Harga dasar dihitung pada harga pasar minyak dunia dan kurs dolar dua bulan sebelumnya," jelasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER