“Sesuai dengan Undang-Undang, penumpang berhak mendapat Rp 1,25 miliar per orang jika meninggal dunia atau cacat total. Nanti penggantiannya akan dilakukan oleh Jasindo dan Sinarmas sebesar Rp 1,25 miliar per orang,” tegas Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK di Jakarta, Selasa (6/1).
Firdaus menjelaskan berdasarkan penelusuran yang dilakukan OJK diketahui bahwa Jasindo merupakan co-asuransi Sinar Mas dalam melindungi para penumpang pesawat Airbus A320-200 milik PT Indonesia AirAsia tersebut. Sehingga keduanya secara langsung dan tidak langsung harus membayarkan kewajibannya kepada keluarga penumpang dengan nilai total Rp 193,75 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk asuransi tambahan one way nilainya sebesar Rp 315 juta, sedangkan return Rp 750 juta,” kata Firdaus.
Firdaus menambahkan, meskipun AirAsia juga mengasuransikan pesawatnya yang mengalami kecelakaan namun dia memastikan perusahaan asuransi nasional tidak terlibat dalam mengganti rugi pesawat tersebut. Karena AirAsia mempercayakan asuransi pesawatnya kepada perusahaan asuransi asing.
“Untuk itu kami hanya mengimbau kepada Jasindo, Sinarmas, dan Dayin Mitra untuk aktif melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar dilakukan pembayaran sesegera mungkin. Klaim harus dibayar karena penyebab jatuhnya pesawat karena buruknya cuaca. Mereka kami minta membayar menunggu kesiapan ahli waris,” ujarnya. (gen)