"Karena Jasa Raharja ini kan hanya melakukan pembayaran klaim bagi penumpang penerbangan domestik berjadwal dan perjalanan haji. Sedangkan penerbangan AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura ini sifatnya penerbangan internasional sehingga penumpang tidak dijamin oleh Jasa Raharja,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (6/1).
Menurut Firdaus ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai Danau, Laut, dan Udara. Sehingga, santunan sebesar Rp 50 juta per penumpang tidak akan diberikan oleh Jasa Raharja kepada keluarga korban penumpang pesawat AirAsia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada istilahnya no premium, no insurance, no claim. Jadi ya kalau mereka tidak bayar iuran ya tidak bisa mengklaim,” tegas Firdaus.
Pernyataan OJK ini juga sekaligus mengklarifikasi kesimpangsiuran berita yang menyebutkan bahwa Jasa Raharja harus membayar klaim asuransi penumpang AirAsia rute Surabaya-Singapura yang kecelakaan di hari Minggu tersebut. Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Jalil mengaku heran setelah mengetahui bahwa Jasa Raharja tidak akan membayar klaim asuransi kepada korban kecelakaan AirAsia.
"Biasanya setiap penumpang pesawat dijamin oleh Jasa Raharja. Dalam hal ini Jasa Raharja bilang tidak, saya tidak mengerti itu," tukas Sofyan ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jumat (2/1). (gen)