Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Jasa Raharja tidak akan menanggung klaim asuransi bagi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang terjadi pada 28 Desember 2014 yang lalu. Hal ini dilakukan karena insiden tersebut tidak termasuk ke dalam salah satu kondisi kecelakaan yang tercantum di peraturan pemerintah sebagai kejadian yang perlu diberi santunan.
"Karena Jasa Raharja ini kan hanya melakukan pembayaran klaim bagi penumpang penerbangan domestik berjadwal dan perjalanan haji. Sedangkan penerbangan AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura ini sifatnya penerbangan internasional sehingga penumpang tidak dijamin oleh Jasa Raharja,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (6/1).
Menurut Firdaus ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai Danau, Laut, dan Udara. Sehingga, santunan sebesar Rp 50 juta per penumpang tidak akan diberikan oleh Jasa Raharja kepada keluarga korban penumpang pesawat AirAsia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Menteri Keuangan ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dimana peraturan itu menegaskan bahwa tidak ada iuran wajib Jasa Raharja di dalam tarif pesawat mengingat QZ8501 melayani penerbangan rute internasional. Undang-Undang juga menyebutkan bahwa santunan Jasa Raharja hanya bisa diberikan kepada rute perjalanan dalam negeri dan terjadwal.
"Kan ada istilahnya no
premium, no insurance, no claim. Jadi ya kalau mereka tidak bayar iuran ya tidak bisa mengklaim,” tegas Firdaus.
Pernyataan OJK ini juga sekaligus mengklarifikasi kesimpangsiuran berita yang menyebutkan bahwa Jasa Raharja harus membayar klaim asuransi penumpang AirAsia rute Surabaya-Singapura yang kecelakaan di hari Minggu tersebut. Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Jalil mengaku heran setelah mengetahui bahwa Jasa Raharja tidak akan membayar klaim asuransi kepada korban kecelakaan AirAsia.
"Biasanya setiap penumpang pesawat dijamin oleh Jasa Raharja. Dalam hal ini Jasa Raharja bilang tidak, saya tidak mengerti itu," tukas Sofyan ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jumat (2/1).
(gen)