ASURANSI PENERBANGAN

Klaim Asuransi Tetap Dibayar Meski AirAsia Langgar Jadwal

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 06 Jan 2015 15:04 WIB
Otoritas Jasa Keuangan menilai penyebab kecelakaan bukanlah karena Indonesia AirAsia melayani penerbangan di hari Minggu, namun faktor eksternal.
Suasana Rumah Duka Adi Jasa ketika jenazah korban kecelakaan AirAsia QZ8501 Hendra Gunawan disemayamkan, Surabaya, Minggu, 4 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa klaim asuransi jiwa untuk para penumpang penerbangan QZ8501 tetap dibayarkan meskipun PT Indonesia AirAsia dinilai Kementerian Perhubungan menyalahi izin jadwal penerbangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani menegaskan asuransi jiwa untuk 155 penumpang tetap dapat diklaim oleh ahli waris sebab OJK menilai penyebab kecelakaan yang terjadi bukan akibat maskapai tersebut menyalahi izin jadwal penerbangan. Namun karena faktor eksternal lainnya.

“Kecelakaannya bukan disebabkan karena penerbangan di hari Minggu, maka OJK berpendapat bahwa asuransi penumpang AirAsia sifatnya dapat diklaim oleh ahli waris pemilik asuransi. Penyebab utama kecelakaannya sendiri masih diselidiki,” ujar Firdaus di Jakarta, Selasa (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firdaus memastikan sampai pemerintah melalui Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengumumkan penyebab kecelakaan pesawat nahas tersebut, OJK akan terus mengawal dan menjamin kemudahan pencairan klaim asuransi jiwa penumpang AirAsia oleh keluarga korban.

OJK sendiri telah menyatakan perusahaan asuransi yang menjamin para penumpang QZ8501 adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Sinar Mas sebesar Rp 1,25 miliar untuk setiap penumpang. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo menyatakan Indonesia AirAsia menyalahi izin terbang luar negeri periode winter yang diberikan kementerian berdasarkan surat No. AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014, tanggal 24 Oktober 2014.

Menurut Djoko, surat tersebut memberikan izin penerbangan rute Surabaya-Singapura kepada Indonesia AirAsia dengan jadwal Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Sementara maskapai tersebut justru melayani penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu, tanpa ada permohonan perubahan hari operasi dan surat persetujuan perubahan hari terbang yang resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER