"Saya 3 hari lalu sudah melakukan sosialisasi ke maskpai-maskapai penerbangan, dihadiri 143 perwakilan maskapai yg ada di dalam negeri," kata Alwi, di Jakarta, Kamis (8/1).
Namun, Alwi mengakui bahwa pembuatan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014 tidak melibatkan pelaku industri penerbangan. Menurut dia, peraturan itu tidak dibuat tanpa mempertimbangkan kelangsungan bisnis maskapai penerbangan.
Peraturan baru itu sebelumnya menjadi kontroversi karena diduga dibuat setelah terjadinya kecelakaan pesawat maskapai AirAsia QZ8501. AirAsia adalah maskapai low cost carrier yang memberlakukan harga tiket relatif lebih murah ketimbang maskapai full service.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi Kementerian Perhubungan membantah. Meski ditandatangani pada 30 Desember 2014, dua hari sejak AirAsia hilang kontak dari radar menara pengawas penerbangan, pembuatan peraturan itu, kata Alwi, sudah dimulai sejak 25 hari sebelum ditandatangani.
"Mulai dari drafting, lalu dibahas lagi dengan Dirjen. Jadi ini tidak dalam bahasa ini dibuat oleh 1-2 orang, tapi banyak orang terkait dalam hal drafting-nya," kata Alwi. (ded/ded)