Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memangkas subsidi bahan bakar minyak (BBM) 2015 sebesar Rp 195 triliun atau 70,6 persen dari pagu Rp 276 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, alokasi belanja subsidi BBM di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 menjadi sebesar Rp 81 triliun.
"Subsidi BBM tadinya Rp 276 triliun, di RAPBNP 2015 menjadi Rp 81 triliun, termasuk Rp 25 triliun untuk membayar utang kami ke Pertamina untuk carryover tahun lalu," jelas Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (9/1).
Subsidi bbm tersebut, kata Bambang, direncanakan teralokasi untuk subsidi solar sebesar Rp 17 triliun, elpiji 3 kilo gram Rp 26 triliun, dan sisanya untuk subsidi minyak tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara untuk subsidi listrik sebesar Rp 76 triliun," tuturnya.
Secara umum, Menkeu mengatakan ruang fiskal yang tercipta dari pemangkasan subsidi BBM mencapai Rp 230 triliun. Sekitar Rp 37 triliun dari ruang fiskal tersebut akan digunakan untuk membayar utang subsidi pupuk dan subsidi listrik ke PLN, serta penyertaan modal negara.
"Sehingga total tambahan belanja bersih menjadi Rp 155 triliun,"
(ags/ags)