AUDIT PENERBANGAN

Garuda Indonesia Turuti Perintah Kemenhub

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Jan 2015 11:36 WIB
Garuda Indonesia mematuhi perintah Kementerian Perhubungan terkait ketentuan nomor penerbangan tunggal untuk rute Makassar–Medan–Jeddah.
Pesawat milik maskapai Garuda Indonesia bersiap mendarat ke bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, (11/12/2014). (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mematuhi perintah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait ketentuan nomor penerbangan tunggal untuk rute Makassar – Medan – Jeddah.

VP Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto mengatakan, sesuai pemberitahuan Kementerian Perhubungan bahwa Penerbangan Garuda Indonesia rute Makassar – Medan – Jeddah yang seharusnya sudah dioperasikan menggunakan “satu nomor penerbangan”.

“Namun Kemenhub menyatakan perseroan masih menggunakan “dua nomor penerbangan”, dan hal ini dinilai telah melanggar perizinan, maka Garuda Indonesia saat ini telah menyatukan nomor penerbangan tersebut,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Perhubungan menyampaikan pengumuman terdapat empat penerbangan Garuda yang melanggar ketentuan perizinan. Empat penerbangan dimaksud adalah penerbangan Makassar – Medan – Jeddah pulang pergi.

“Empat nomor penerbangan yang dimaksud adalah Sektor Makassar – Medan sebagai GA-626, dan sektor Medan – Jeddah sebagai GA986. Kemudian Sektor – Jeddah – Medan sebagai GA-987, dan sektor Medan – Makassar sebagai GA-627,” jelas Pujobroto.

Pujobroto menjelaskan, sesuai izin yang diberikan Kementerian Perhubungan, maka pada 16 Desember Garuda Indonesia telah melayani penerbangan tersebut di atas dengan dua nomor penerbangan.

“Selanjutnya Garuda Indonesia mengajukan permohonan perubahan untuk menjadi satu nomor penerbangan internasional dari Makassar – Medan – Jeddah dengan nomor penerbangan GA-986/GA-987 efektif 1 Januari 2015,” ungkapnya.

Namun demikian, hingga 9 Januari, Kementerian Perhubungan menemukan Garuda masih melaksanakan penerbangan rute Makassar – Medan – Jeddah dengan nomor penerbangan GA-626 dan GA-986 ; dan Jeddah – Medan – Makassar dengan nomor penerbangan GA987 dan GA-627.

Berdasarkan keputusan adanya pelanggaran dari Kementerian Perhubungan, pada Jumat malam (9/1) Garuda Indonesia segera melakukan langkah perbaikan, dan sesuai izin/persetujuan yang diberikan Kementerian Perhubungan.

“Selanjutnya penerbangan tersebut beroperasi dengan satu nomor penerbangan, yaitu GA-986 (rute Makassar – Medan Jeddah), dan GA-987 (rute Jeddah- Medan –Makassar),” ujar Pujobroto. (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER