Jakarta, CNN Indonesia -- PT Transnusa Aviation Mandiri (Transnusa) menyatakan klarifikasi bantahan dan menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengada-ada terkait hasil audit yang menyebutkan perseroan telah melanggar izin rute penerbangan Denpasar ke Labuan Bajo pulang pergi.
Managing Director Transnusa Bayu Sutanto mengatakan sehubungan dengan adanya rilis berita dari Menteri Perhubungan yang menyatakan pihaknya melanggar 1 ijin rute penerbangan, maka perseroan memberikan klarifikasi atas ketidakbenaran dugaan atau tuduhan tersebut.
“Tuduhan pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan penerbangan yang berbeda dari ijin rute yang diberikan oleh Ditjen Perhubungan Udara selama ini,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menyatakan, sesuai dokumen perijinan resmi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui surat No. AU.004/28/2/DJPU.DAU-2014 tanggal 10 September 2014, Transnusa diberikan ijin rute penerbangan dari Denpasar (DPS) ke Labuan Bajo (LBJ) pulang pergi 6 kali seminggu dengan hari terbang atau DOS (day of service) hari 1,2,3,4,6 dan 7 (Senin sd Minggu kecuali Jumat). Selain itu, surat No. AU.004/29/18/DJPU.AU-2014 tanggal 6 Oktober 2014 diberikan ijin rute penerbangan dari DPS ke LBJ pulang pergi untuk hari Jumat atau DOS 5.
“Dengan demikian Transnusa mempunyai ijin rute penerbangan setiap hari (dari Senin hingga Minggu). Ijin rute penerbangan tersebut juga sesuai dengan slot yang disetujui atau diberikan oleh Bandara Komodo Labuan Bajo serta IDSC (Indonesian Slot Coordinator) Denpasar untuk waktu keberangkatan (take off) ataupun kedatangan (landing),” jelasnya.
Dia menambahkan, terdapat ijin rute resmi yang dikeluarkan oleh otoritas penerbangan sipil baik dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Bandar Udara dan ISDC tersebut bahwa TransNusa dijinkan terbang setiap hari atau 7 (tujuh) kali seminggu.
“Maka dugaan atau tuduhan bahwa penerbangan Transnusa berbeda dengan hari terbang yang diijinkan menjadi terkesan mengada-ada atau proses audit tertib adminsitrasinya tidak dilakukan dengan seksama serta teliti,” kata Bayu.
Lebih lanjut, Bayu menilai, bisa juga tuduhan pelanggaran tersebut terjadi karena kurangnya koordimasi maupun komunikasi antar pejabat atau staf di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Jakarta dengan pihak otoritas bandara di daerah.
“Mengingat berita perihal pelanggaran ijin terbang oleh 5 maskapai sudah dirilis oleh pihak Kementerian Perhubungan, maka dampaiknya akan mempengaruhi reputasi Transnusa baik dimata pelanggan, pemasok, regulator, kreditur maupun pihak-pihak terkait lainnya,” imbuhnya.
Transnusa berharap Kementerian Perhubungan untuk lebih seksama dalam proses audit serta memperhatikan fakta dan dokumen perijinan yang sah dimiliki oleh maskapai. Demikian juga Kementerian Perhubungan berani melakukan koreksi apabila keputusan atau berita yang dirilis ke media dan publik tidak benar.
Sebelumnya, h
asil audit terhadap lima bandar udara besar di Indonesia mendapati ada 60 penerbangan dari lima maskapai penerbangan nasional telah melanggar izin terbang. Kelima maskapai itu adalah Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, TransNusa, dan Susi Air. (Baca: Audit 5 Bandara, Lion Air Terbanyak Langgar Izin Terbang)
Rinciannya, Garuda Indonesia empat penerbangan, Lion Air 35 penerbangan, Wings 18 penerbangan, TransNusa satu penerbangan, dan Susi Air sebanyak 3 penerbangan. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin terbang di rute yang dilanggar. “Tidak boleh terbang dan meminta maskapai segera mengajukan izin dengan persyaratan lengkap,” kata Jonan, di Jakarta, Jumat (9/1). (gir/gir)