INDUSTRI PERIKANAN

Tahun Lalu Masih Banyak Kapal Abaikan Aturan Menteri Susi

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Senin, 12 Jan 2015 17:08 WIB
Pemancar Vessel monitoring system (VMS) yang diandalkan pemerintah untuk mengawasi pergerakan kapal di Indonesia belum berfungsi efektif.
Nelayan membersihkan jaring dari sampah di Pantai Depok, Bantul, Yogyakarta, Minggu (11/1). (ANTARA FOTO/Noveradika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan tingkat kepatuhan kapal perikanan dalam menggunakan sistem pemantauan kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS) masih rendah karena hanya mencapai 41,44 persen pada 2014.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI (Purn) Asep Burhanudin mengaku heran dengan rendahnya tingkat kepatuhan tersebut. Padahal pemerintah telah melakukan upaya penegakan hukum dengan menggunakan kapal pengawas, melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi, melakukan pembinaan nelayan, serta melakukan pemeriksaan kapal-kapal di pelabuhan sebelum dan setelah melakukan penangkapan ikan.

“Selain itu, dilakukan pemantauan dengan VMS, pemeriksaan terhadap unit-unit pengolahan ikan, peredaran ikan di pasar, dan usaha budidaya ikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama 2014, dari 4.751 kapal perikanan dengan kapasitas lebih dari 30 gross ton (GT) yang terpasang transmitter VMS, diketahui ketaatan pengaktifan sebesar 41,44 persen atau hanya 1.969 kapal. Sementara sebanyak 58,56 persen tidak taat dalam mengaktifkan transmitter VMS.

“Penyebabnya antara lain karena kapal tidak beroperasi (docking, dampak moratorium), kapal berada di pelabuhan pangkalan, transmitter rusak di laut, atau VMS sengaja dimatikan,” jelasnya.

Berdasarkan analisis pergerakan kapal selama 2014, diketahui sebanyak 528 kapal perikanan melakukan pelanggaran. Sebanyak 469 kapal melanggar daerah penangkapan, 29 kapal melakukan transhipment di laut, 15 kapal menangkap ikan tanpa surat izin dan tujuh kapal mengangkut ikan tidak melalui cek poin terakhir.

“Selain itu lima kapal membawa hasil tangkapan langsung ke luar negeri, dua kapal tidak melaporkan hasil tangkapan di pelabuhan yang ditentukan, dan satu kapal menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang,” ungkapnya.

Sebanyak 74 persen pelanggaran tersebut terjadi di Laut Arafura dan 16 persen terjadi di perairan Laut Tiongkok Selatan. Asep mengatakan kapal-kapal perikanan yang terindikasi melakukan pelanggaran telah dilakukan klarifikasi dan diberikan surat peringatan serta direkomendasikan untuk mendapat sanksi adminsitrasi dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER