HARGA BBM

Tak Hanya Maskapai, Tarif Angkutan Lain Juga Akan Dibatasi

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 16 Jan 2015 15:24 WIB
Kementerian Perhubungan akan menetapkan batas atas dan batas bawah tarif seluruh angkutan umum, tak hanya maskapai.
Ratusan supir angkot melakukan unjuk rasa di depan kantor Walikota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/11). Mereka menuntut pemerintah Kota Kendari segera menyesuaikan jumlah tarif angkutan umum, untuk tarif pelajar menjadi Rp 4.000 dari sebelumnya Rp 2.500 dan untuk penumpang umum Rp 6.000. (ANTARA FOTO/Ekho Ardiyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tak hanya bagi industri penerbangan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga akan menetapkan batas atas dan batas bawah tarif angkutan umum lain. Kebijakan ini dilakukan mengikuti perkembangan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Nanti Menteri Perhubungan (Ignasius Jonan) akan merumuskan kebijakan (tarif angkutan umum) agar ketika harga BBM naik angkutan umum bisa menyesuaikan tarif, sedangkan kalau harga BBM turun dia juga ikut turun," jelas Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (16/1).

Sofyan mengatakan saat ini meskipun harga BBM turun, tetapi pemerintah pusat tidak bisa melakukan intervensi terhadap tarif angkutan umum. Sebab, kebijakan pengendalian tarif angkutan umum merupakan domain dari pemerintah daerah.

"Namun bayangan saya akan ada kebijakan batas atas dan batas bawah (tarif angkutan umum). Nanti akan keluar pedomannya dari Menhub," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER