Jakarta, CNN Indonesia -- Tak hanya bagi industri penerbangan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga akan menetapkan batas atas dan batas bawah tarif angkutan umum lain. Kebijakan ini dilakukan mengikuti perkembangan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Nanti Menteri Perhubungan (Ignasius Jonan) akan merumuskan kebijakan (tarif angkutan umum) agar ketika harga BBM naik angkutan umum bisa menyesuaikan tarif, sedangkan kalau harga BBM turun dia juga ikut turun," jelas Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (16/1).
Sofyan mengatakan saat ini meskipun harga BBM turun, tetapi pemerintah pusat tidak bisa melakukan intervensi terhadap tarif angkutan umum. Sebab, kebijakan pengendalian tarif angkutan umum merupakan domain dari pemerintah daerah.
"Namun bayangan saya akan ada kebijakan batas atas dan batas bawah (tarif angkutan umum). Nanti akan keluar pedomannya dari Menhub," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ags/ags)