AUDIT PENERBANGAN

Hasil Investigasi Buruk, Angkasa Pura I Mutasi Dua Pejabat

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Jan 2015 15:03 WIB
Hasil investigasi internal menunjukkan adanya keburukan kinerja oleh staf safety. Perseroan telah melakukan mutasi terhadap pejabat yang terkait.
Ilustrasi bandara. (Thinkstock/egdigital)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan hasil investigasi internal menunjukkan adanya keburukan kinerja oleh staf safety. Perseroan telah melakukan mutasi terhadap pejabat yang terkait serta bakal segera menjalankan pembenahan sekaligus corrective action.

“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh internal Angkasa Pura I, memang ditemukan adanya ketidaktelitian staf safety di dalam mata rantai proses bisnis pelayanan bandara sampai dengan sebuah pesawat bisa diterbangkan,”ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo, di Jakarta (10/1).

Tommy menyatakan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi hasil audit serta langkah yang diambil Kementerian Perhubungan sebagai upaya untuk membenahi dunia penerbangan di tanah air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Oleh karena itu, kami melakukan tindakan dengan memutasikan dua orang pejabat terkait,” ungkapnya.

Selain itu, imbuh Tommy, pihaknya juga melakukan pembenahan dengan menjalankan review sekaligus corrective action atas proses bisnis yang berkaitan dengan operasi bandara. “Termasuk di dalamnya yang terkait dengan pengaturan slot, operasi apron movement, dan juga protokol komunikasi antara pihak bandara dan AirNav,” kata Tommy.

Sebagaimana diketahui, pihak bandara tergabung di dalam Indonesia Slot Coordinator (IDSC), sebuah badan yang mempunyai tugas khusus mengelola slot time penerbangan domestik. IDSC ini beranggotakan antara lain Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai wakil pemerintah, AirNav Indonesia sebagai perwakilan navigasi penerbangan, serta Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara. Peran pihak bandara di IDSC ini adalah untuk melaporkan perihal Notice of Airport Capacity (NAC) dan On Time Performance (OTP).

Adapun sejak pemisahan pengelolaan bandar udara dengan navigasi udara sebagai implementasi UU No.1/2009 tentang Penerbangan, Tommy mengakui diperlukan upaya memperbarui beberapa Standard Operating Procedure (SOP).

“Sebagai salah satu stakeholder dunia penerbangan nasional, kami mendukung penuh langkah Kementerian Perhubungan untuk perbaikan SOP, pengawasan, serta peningkatan kualitas SDM penerbangan Indonesia,” kata Tommy.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan terjadinya kasus 60 penerbangan yang tak punya izin terbang di sejumlah rute adalah murni kesalahan oknum, termasuk di Kementerian Perhubungan maupun otoritas bandar udara. (Baca: Audit 5 Bandara, Jonan: Bukti Kami Akui Ada Kelemahan)

Menurut Jonan, kasus itu terjadi lantaran masalah kurang peduli. “Ketidakpedulian itu, kok sampai ada pesawat terbang tapi tak punya izin?” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/1).  (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER