IZIN PENERBANGAN

Kemenhub Meralat, Garuda dan Trans Nusa Bebas Pelanggaran

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 12 Jan 2015 07:02 WIB
PT Trans Nusa Aviation Mandiri dan PT Garuda Indonesia (Tbk) dinyatakan Kemenhub telah memiliki izin rute dari yang sebelumnya disebut melanggar izin terbang.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kanan) yang berada di atas Kapal Artama milik Pelindo Marine Service difoto oleh GM Pelindo III Cabang Tanjung Perak Eko Harijadi Budijanto saat melayari Selat Madura, Minggu (23/11) petang. (ANTARA FOTO/Hafidz Novalsyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan meralat hasil audit terkait pelanggaran izin rute penerbangan. Dua maskapai, yakni PT Trans Nusa Aviation Mandiri dan PT Garuda Indonesia (Tbk) dinyatakan telah memiliki izin rute dari yang sebelumnya disebut melanggar izin terbang.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhun JA Barata dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia pada Ahad malam (11/1) mengatakan kedua maskapai tersebut telah mengklarifikasi temuan tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional.

Jumat lalu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam keterangan persnya menyebut TransNusa dan Garuda Indonesia melakukan pelanggaran ketentuan izin rute atau jadwal penerbangan. Menyikapi tuduhan tersebut, kedua maskapai tersebut telah melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TransNusa Air yang dalam Jumpa Pers Kemenhub Jumat (9/1) sore dinyatakan melakukan satu pelanggaran, pada malam harinya PT TransNusa Aviation Mandiri langsung mengkonfirmasi bahwa penerbangan TransNusa Air untuk rute Denpasar-Labuan Bajo (DPS-LBJ) PP (pulang-pergi) setiap hari telah memenuhi persyaratan perijinan secara lengkap dan sah," kata Barata.

Klarifikasi Trans Nusa ini, lanjut Barata, juga telah dibenarkan oleh pihak Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional.

Barata menjelaskan kekeliruan sempat terjadi karena perizinan rute TransNusa awalnya diketahui hanya memiliki persetujuan izin rute 1, 2, 3, 4, 6, dan 7. Namun belakangan diketahui bahwa ternyata TransNusa juga memiliki persetujuan izin rute lima yang dokumennya secara terpisah.

"Dengan demikian, TransNusa dalam penerbangannya setiap hari pada rute Denpasar-Labuanbajo PP, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, PT Garuda Indonesia (Tbk) juga telah mengklarifikasi hasil temuan Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Airline Nasional yang menyatakan ada empat penerbangan Garuda Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan.

Barata menyebutkan empat penerbangan dimaksud adalah penerbangan Makassar-Medan-Jeddah PP, yang menggunakan nomor penerbangan sebagai berikut, sektor Makassar-Medan sebagai GA-626, dan sektor Medan-Jeddah sebagai GA986, sektor Jeddah-Medan sebagai GA-987, dan sektor Medan-Makassar sebagai GA-627.

Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa Penerbangan Garuda Indonesia rute Makassar-Medan-Jeddah yang seharusnya sudah dioperasikan menggunakan satu nomor penerbangan, namun masih menggunakan dua nomor penerbangan dan hal ini dinilai telah melanggar perizinan.

Untuk itu, dia menambahkan, pihak Garuda Indonesia saat ini telah menyatukan nomor penerbangan tersebut.

"Berdasarkan keputusan adanya pelanggaran dari Kementerian Perhubungan, pada Jumat malam (9/1) pihak Garuda Indonesia segera melakukan langkah perbaikan, dan sesuai izin/persetujuan yang diberikan Kementerian Perhubungan," katanya.

Selanjutnya, dia menyatakan, penerbangan tersebut beroperasi dengan satu nomor penerbangan, yaitu GA-986 (rute Makassar-Medan- Jeddah), dan GA-987 (rute Jeddah-Medan-Makassar).

"Dengan klarifikasi dan pembetulan yang telah dilakukan antara Kementerian Perhubungan dengan pihak maskapai TransNusa Air dan Garuda Indonesia, maka catatan atas Hasil Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional akan ditambahkan dengan pembetulan ini," katanya.

Lima maskapai yang pada Jumat lalu (9/1/15) dinyatakan melanggar izin rute meliputri Garuda Indonesia empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air empat pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran. (ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER