INDUSTRI ASURANSI

Pelaku Industri Asuransi Belum Paham Undang-Undang Baru

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2015 19:07 WIB
UU Nomor 40 tahun 2014 sebenarnya sudah disahkan sejak 17 Oktober 2014, namun pelaksanaannya belum efektif dan pelaku industri masih belum sepenuhnya paham.
(REUTERS/Bobby Yip)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku industri asuransi mengaku belum tahu perbedaan antara Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian yang menggantikan UU Nomor 2 tahun 1992.

"Saya sendiri juga belum begitu paham, sosialisasinya baru nanti. Setahu saya perbedaan mendasarnya ada di sisi regulator, sekarang ada OJK, dan adanya regulasi terkait asuransi syariah yang sebelumnya belum diatur," kata Direktur Utama PT Insco Multi Pratama Drs. HM. Sigit Budiarso di Jakarta, Senin (19/1).

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Jaelani mengatakan industri asuransi adalah industri yang sangat dinamis. Di negara lain sudah berkembang microinsurance dan asuransi syariah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Adanya UU ini memberikan kepastian hukum terhadap pelaku industri asuransi syariah,” jelasnya.

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoli F Pardede menyatakan undang-undang yang baru mencakup skema, tata kelola perusahaan, dan konteks prinsip keuangan internasional dalam industri asuransi Indonesia. Nantinya diharapkan industri asuransi Indonesia dapat lebih bersaing di internasional.

Seperti dikutip dalam siaran pers beberapa perubahan pokok dari UU Nomor 40 tahun 2014 dibandingkan pendahulunya antara lain terkait dengan konsultan aktuaria, bentuk badan hukum, kepemilikan perusahaan asuransi, dan likuidasi perusahaan asuransi.

Sedangkan hal-hal yang baru diatur oleh UU baru mencakup ketentuan mengenai pengendali, pemegang saham pengendali, program asuransi wajib, penjaminan polis, pengelola statuter, asuransi syariah, dan larangan penempatan asuransi pada perusahaan asuransi terafiliasi.

UU Nomor 40 tahun 2014 sebenarnya sudah disahkan sejak 17 Oktober 2014, namun pelaksanaannya belum efektif dan pelaku industri masih belum sepenuhnya paham. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER