Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi langkah pemerintah yang menerbitkan kebijakan terkait pengurangan penerimaan dividen dari bank-bank BUMN terhadap komposisi penerimaan negara dalam RAPBNP 2015. OJK menilai, langkah tersebut mampu memperbaiki kinerja bank-bank BUMN khususnya dari segi peningkatan permodalan.
"Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah mengenai pembagian dividen Bank BUMN untuk mendukung peningkatan modal dan pertumbuhan usaha" ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad di Jakarta, Jumat (16/1) malam.
Muliaman mengatakan bahwa hal tersebut dapat memperkuat permodalan perbankan nasional dan dia berharap agar bank BUMN dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing perbankan nasional dengan memberi kesempatan lebih banyak untuk mengekspansi ruang permodalannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap inisiatif ini juga diikuti oleh bank lainnya agar kemampuan permodalan perbankan nasional semakin kuat,” tambahnya.
OJK juga berencana untuk menyesuaikan besaran bobot risiko dalam pembiayaan sektor ekonomi prioritas pemerintah sebagai insentif bank-bank dalam mendukung program pembangunan pemerintah. Hal ini dilakukan agar tujuan pemerintah dalam memotong penerimaan dividen bank-bank BUMN dapat difasilitasi dengan baik oleh OJK.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengurangi penerimaan dividen dari BUMN di dalam komponen penerimaan APBN sebesar Rp 9 triliun, termasuk memangkas penerimaan dividen yang berasal dari bank-bank BUMN. Menteri Negara BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa dividen bank-bank BUMN akan turun dari 30 persen menjadi 20 persen.
(gen)