Ketujuh regulasi tersebut adalah: Peraturan OJK (POJK) di bidang perasuransian terkait persiapan implementasi Masyarakat Ekonomi Asean 2015; revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 tahun 2012 tentang kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; pengaturan perjanjian (treaty) reasuransi serta tarif premi asuransi; draf Rancangan Undang-Undangan Dana Pensiun bersama Pemerintah dan DPR; rancangan POJK mengenai kepengurusan Dana Pensiun; menyusun POJK tentang Modal Ventura.
Dalam laporan tertulisnya tertanggal 7 Januari 2015, OJK menjelaskan paket regulasi tersebut merupakan kelanjutan dari paket kebijakan 2014, yang meliputi penerbitan 14 POJK, tiga Peraturan Dewan Komisioner OJK, enam Surat Edaran OJK, dan empat Surat Edaran Dewan Komisioner OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus mengenai perizinan IKNB, OJK akan melakukan penyempurnaan proses bisnis perizinan di IKNB dan percepatan proses perizinan serta fit and proper test perusahaan di IKNB.
Sementara percepatan proses perizinan diarahkan menjadi 15 hari dari 30 hari sejak dokumen permohonan lengkap. Sedangkan percepatan penetapan surat keputusan fit and proper test menjadi 15 hari dari yang semula rata-rata 30 hari.
Sementara itu untuk IKNB Syariah, OJK melaporkan saat ini pangsa pasarnya baru mencapai 3,9 persen dari total pangsa pasar IKNB. Khusus untuk Sistem Jasa Keuangan Syariah, IKNB Syariah baru mencapai 8,8 persen. Untuk itu, OJK akan melakukan pengembangan dan kerjasama dengan IKNB Syariah, serta suransi mikro dan asuransi syariah mikro dalam rangka peningkatan akses masyarakat atas produk dan layanan IKNB. (gen)