ATURAN OJK

OJK Awali Tahun dengan Terbitkan Tujuh Aturan Baru

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Jumat, 09 Jan 2015 09:11 WIB
Tujuh aturan dan rancangan peraturan tersebut diterbitkan untuk mengembangkan sektor industri keuangan non-bank.
Petugas beraktivitas pada ruangan layanan konsumen terintegrasi OJK di Jakarta, Jumat (11/9) (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan tujuh paket kebijakan baru di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) dalam rangka pengembangan sektor tersebut.

Ketujuh regulasi tersebut adalah: Peraturan OJK (POJK) di bidang perasuransian terkait persiapan implementasi Masyarakat Ekonomi Asean 2015; revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 tahun 2012 tentang kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; pengaturan perjanjian (treaty) reasuransi serta tarif premi asuransi; draf Rancangan Undang-Undangan Dana Pensiun bersama Pemerintah dan DPR; rancangan POJK mengenai kepengurusan Dana Pensiun; menyusun POJK tentang Modal Ventura.

Dalam laporan tertulisnya tertanggal 7 Januari 2015, OJK menjelaskan paket regulasi tersebut merupakan kelanjutan dari paket kebijakan 2014, yang meliputi penerbitan 14 POJK, tiga Peraturan Dewan Komisioner OJK, enam Surat Edaran OJK, dan empat Surat Edaran Dewan Komisioner OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, OJK tengah melakukan penataan lembaga keuangan mikro (LKM) yang belum berbadan hukum. Oleh karena itu, beberapa program kerja OJK di antaranya adalah pengukuhan LKM yang belum berbadan hukum, pelatihan pembinaan dan pengawasan tingkat dasar bagi pegawai SKPD Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pembina pengawas LKM, penunjukan pihak lain sebagai pengawas LKM dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota dinilai belum siap.

Khusus mengenai perizinan IKNB, OJK akan melakukan penyempurnaan proses bisnis perizinan di IKNB dan percepatan proses perizinan serta fit and proper test perusahaan di IKNB.

Beberapa program kerja yang disiapkan adalah perizinan usaha yang terintegrasi, mendorong cabang tanpa kantor (branchless) bagi industri keuangan non-bank, dan menyiapkan program one day services untuk perizinan tertentu di IKNB seperti pembukaan kantor selain kantor cabang.

Sementara percepatan proses perizinan diarahkan menjadi 15 hari dari 30 hari sejak dokumen permohonan lengkap. Sedangkan percepatan penetapan surat keputusan fit and proper test menjadi 15 hari dari yang semula rata-rata 30 hari.

Sementara itu untuk IKNB Syariah, OJK melaporkan saat ini pangsa pasarnya baru mencapai 3,9 persen dari total pangsa pasar IKNB. Khusus untuk Sistem Jasa Keuangan Syariah, IKNB Syariah baru mencapai 8,8 persen. Untuk itu, OJK akan melakukan pengembangan dan kerjasama dengan IKNB Syariah, serta suransi mikro dan asuransi syariah mikro dalam rangka peningkatan akses masyarakat atas produk dan layanan IKNB. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER