Steven mengatakan, kedua kebijakan itu berdampak besar pada pelaku usaha budidaya ikan di Indonesia. Sebab, larangan itu membuat kapal asing tidak bisa lagi masuk dan membeli langsung ikan hasil budidaya dari wilayah Indonesia.
Menurutnya, jika kebijakan ini terus dilakukan maka puluhan ribu pelaku budidaya ikan seperti kerapu, udang, dan lobster akan gulung tikar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluhan tersebut disampaikan Steven ke hadapan anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam rapat audiensi dengan Susi Pudjiastuti.
Mendengar keluhan ini, Susi menanggapinya dengan santai. Susi menegaskan tidak akan menarik atau merevisi aturan moratorium dan larangan transhipment.
“Saya tidak bisa tarik. Saya tidak akan menerima pernyataan bapak yang mengatakan saya mematikan ratusan ribu pengusaha. Saya tidak bisa membatalkan policy yang sudah benar,” tegas Susi. (gen)