Ekspor LNG, Pertamina Klaim Kantongi Izin Menteri ESDM

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Minggu, 25 Jan 2015 09:47 WIB
Meski kantongi izin Menteri ESDM dan SKK Migas, Pertamina diketahui tak memiliki surat izin eskpor LNG
Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu 19 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Pertamina (Persero) mengklaim penjualan uncommitted gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) ke Glencore dan Vitol telah mendapat persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Manager Media Pertamina Adiatma Sardjito menerangkan, persetujuan ini dikeluarkan jauh sebelum cargo LNG tersebut dikapalkan. Adapun surat persetujuan Menteri ESDM juga menjawab surat SKK Migas kepada Menteri ESDM mengenai alokasi serta penetapan harga LNG yang diekspor ke Singapura tersebut. 

“Pertamina dalam menjalankan proses bisnisnya senantiasa mengedepankan aspek good corporate governance (GCG) sehingga dalam menjalankan bisnis kami sangat memberikan perhatian pada aspek-aspek tersebut secara detail. Untuk itu, kami tegaskan bahwa penjualan uncommitted cargo LNG kepada Glencore dan Vitol telah mendapatkan persetujuan alokasi dan harga dari Menteri ESDM dan juga SKK Migas,” tegas Adiatman, Minggu (25/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh lagi, Adiatma menjelaskan penjualan LNG yang diketahui mencapai USD 90 juta atau berkisar Rp 1,1 triliun tadi juga mempertimbangkan aspek operasional, keselamatan, dan komersial. Ia mengatakan, Pertamina berhasil mengamankan penerimaan negara karena sukses memitigasi kondisi high inventory yang dapat mengganggu komersialitas kilang maupun hulu.

“Dengan pertimbangan bahwa izin alokasi dan harga dari Menteri ESDM serta persetujuan penandatanganan perjanjian jual beli LNG dari Kepala SKK Migas telah diterbitkan, kami tetap mengapalkan kedua kargo tersebut sesuai dengan kesepakatan penjual untuk menghindari dampak-dampak yang sangat merugikan Negara,” tuturnya.

Tak Kantongi Izin Ekspor

Pernyataan Adiatma sendiri menjadi jawaban atas tudingan Direktur Pengusahaan Hulu Migas, Naryanto Wagimin. Sebelumnya, 
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melansir telah melayangkan surat peringatan keras kepada Pertamina pada Desember 2014 lantaran manajemen Pertamina telah melakukan penyimpangan terkait mekanisme penjualan dan ekspor LNG.

Dalam surat tersebut, Naryanto bilang, pihaknya memperingatkan Pertamina karena sudah menentukan secara sepihak mengenai alokasi, harga berikut volume gas yang dijual. Padahal di dalam aturan, transaksi penjualan gas harus lebih dulu diinfokan ke SKK Migas dan mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.

Adapun kegiatan ekspor ini juga harus memperoleh izin eskpor dari Kementerian Perdagangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Migas. "Sudah saya berikan (surat peringatan) tapi tidak diumumkan. Sebenarnya saya tidak mau ramai (diekspos)," ujar Naryanto.
Sayangnya, saat dimintai keterangan perihal Surat Persetujuan Ekspor (SPE) manajemen Pertamina tak menampik bahwa pihaknya tak memiliki yang menjadi prasyarat pengiriman LNG. Disamping itu, jajaran perusahaan migas pelat merah ini juga tidak bersedia membeberkan harga jual LNG ke Vitol dan Glecore yang diklaim menguntungkan negara.
(dim)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER