Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai perluasan obyek penerimaan pajak. Salah satu barang yang akan menjadi incaran para petugas pajak yakni tas.
Tas dengan harga di atas Rp 20 juta rencananya bakal dipungut pajak penghasilan sebesar 5 persen dari harga jual, dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam hal ini, berarti Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengincar para pelaku usaha penjualan tas
branded yang dianggap memiliki potensi pajak sangat tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana tanggapan pelaku usaha penjualan tas mewah itu? Christie, bukan nama sebenarnya, seorang pemasok tas mewah yang beroperasi di Jakarta, mengatakan aturan baru itu wajar saja.
Dia mengakui, pelanggan-pelanggannya adalah kalangan yang berpotensi untuk dipungut pajak lebih tinggi. “Asalkan pemungutan pajaknya tidak melemahkan daya beli mereka,” katanya.
Tapi, rasanya daya beli kalangan itu takkan terpengaruh. Betapa tidak. Menurut Christie, pelanggannya adalah kalangan sosialita maupun artis papan atas negeri ini. Mereka termasuk kalangan super kaya.
Christie bilang tipe pelanggan seperti itu adalah kalangan yang tak pernah berpikir dua kali mengeluarkan duit lebih dari Rp 20 juta untuk sekadar membeli sebuah tas.
“Dan mereka menggantinya setiap bulan,” ujar Christie. “Karena itulah harga tas mewah itu meroket.”
Christie mengatakan harga tas jadi mahal karena ada gengsi di dalamnya. Kalangan super kaya itu sudah mempunyai aturan tersendiri. Saat suatu tas terjangkau harganya oleh kalangan kelas menengah, maka otomatis kalangan kelas atas tak bakalan meliriknya.
“Jika tas-tas high-fashion tersebut berlapis emas, kita mungkin masih bisa memakluminya,” kata Christie kepada CNN Indonesia pada pekan lalu. “Namun jika tidak, apa alasan yang masuk akal dari kenaikan harga tas-tas mewah tersebut?”
Sosok yang juga berprofesi ganda sebagai konsultan bisnis ritel ini mengatakan masyarakat kelas atas, terutama di Indonesia, menginginkan sesuatu yang lebih eksklusif. Hal inilah yang berusaha dihadirkan oleh penjual dan distributor high label fashion.
Selain Gengsi juga Investasi Selain soal gengsi, kata Christie, ada alasan lain masyarakat rela merogoh kocek lebih dalam untuk membeli tas-tas branded tersebut. Yakni investasi.
Christie mengungkapkan, tas dengan edisi terbatas memiliki nilai lima kali lipat lebih mahal setelah umur tas tersebut lebih dari 5 tahun.
Christie mencontohkan harga Large Classic Flap Bag dari Chanel meningkat 70 persen menjadi 2.740 poundsterling (sekitar Rp 51,7 juta) dalam waktu 5 tahun. Tas kulit Bayswater dari Mulberry yang pada tahun 2012 berharga 650 poundsterling (sekitar Rp 12,2 juta), tahun ini berharga 895 poundsterling (Rp 16,9 juta).
Lalu, Clutch Alexander McQueen yang dibanderol 845 poundsterling (sekitar Rp 15,9 juta) pada 2012, kini dibandrol dengan harga 995 poundsterling (Rp 18,8 juta).
“Melihat kenaikan harga tas-tas tersebut, tak salah jika dikatakan bahwa satu fungsi dari membeli tas-tas mewah itu adalah untuk investasi,” katanya.
(ded/ded)