Jakarta, CNN Indonesia -- Misi yang mustahil alias mission impossible. Begitulah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut upaya pemerintah menaikkan target penerimaan pajak untuk menopang penerimaan negara tahun ini.
Pendapatan negara dalam rancangan APBN Perubahan 2015 memang diproyeksikan sebesar Rp 1.768.970,7 miliar. Itu lebih rendah dari target APBN 2015 sebesar Rp 1.793.588,9 miliar.
Target lebih rendah dipengaruhi oleh penurunan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari US$ 105 per barel menjadi US$ 70 per barel, dan penurunan asumsi lifting minyak bumi. Tapi target penerimaan pajak justru dinaikkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dirancang target penerimaan pajak sebesar Rp 1.200 triliun pada APBN 2015. Pemerintahan Presiden Joko Widodo kemudian menaikkan target penerimaan pajak sebanyak Rp 100 triliun, menjadi Rp 1.300 triliun.
“Memang ekstra effort tapi riil, biarlah kalau ada yang bilang mission impossible,” tutur Menteri Bambang di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun bakal mengambil langkah agresif. Salah satunya dengan mengincar pajak dari orang-orang kaya melalui Pajak Penghasilan (PPh).
Ditjen Pajak memperluas objek pemungutan PPh terhadap sejumlah barang sangat mewah. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) sekaligus Plt Dirjen Pajak berencana akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008.
Aturan ini mengatur tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Wajib Pajak yang membeli beberapa barang sangat mewah bakal dipungut pajak penghasilan sebesar 5 persen dari harga jual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Ini adalah perubahan PMK Nomor 253 Tahun 2008, kita akan revisi. Ini masuk pasal 22 tentang PPh atas barang sangat mewah," ujar Mardiasmo kepada CNN Indonesia di Jakarta, Jumat (23/1).
Apa saja contoh barang mewah yang bakal dikenakan pajak itu? Di antaranya adalah perhiasan, sepatu, dan tas yang sangat mahal. Mardiasmo mengatakan, tas yang kena pajak tambahan adalah yang nilainya di atas Rp 20 juta. Sedangkan sepatu adalah yang nilainya di atas Rp 10 juta.
"Kalau orang-orang itu bisa membeli tas di atas Rp 20 juta, sepatu Rp 10 juta artinya mereka kan orang-orang kaya, jadi akan dibebankan sesuai daya pikulnya," ujar Mardiasmo.
Menurut Mardiasmo, Ditjen Pajak akan memberlakukan tarif PPh bukan untuk Wajib Pajak Perorangan, melainkan Wajib Pajak Badan. Jadi pembebanan pajak akan dikenakan pada penjual dan distributor tas dan sepatu mahal.
Selain sepatu dan tas, Ditjen Pajak juga akan memperluas obyek pajak lainnya. Mulai dari properti hingga kendaraan mewah.
"Ada yang kita perbaiki, misal pesawat udara pribadi. Apartemen atau kondominium sekarang Rp 2 miliar sudah dianggap mewah, kendaraan roda dua, perhiasan, jam tangan, tas, sepatu belum dipungut, sekarang dipungut. Batu akik kena, tapi yang harga jual di atas Rp 1 juta," ujar Mardiasmo.
Bagaimana respons dunia usaha dan orang-orang kaya yang mampu membeli tas atau sepatu supermahal itu? Simak lebih lanjut dalam laporan khusus CNN Indonesia hari ini.
(ded/ded)