Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memenangkan perkara pengujian konstitusional ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) yang diajukan oleh perusahaan jasa angkutan laut PT Cotrans Asia.
Dalam pokok permohonannya, PT Cotrans Asia mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 23 ayat (2) UU PPh, yang menjelaskan mengenai jenis jasa lain yang diatur oleh Menteri Keuangan, dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Cotrans Asia menilai beleid PPh tersebut memiliki ketidakpastian hukum karena mempunyai ruang lingkup yang terlalu luas serta multi tafsir sehingga berpotensi merugikan para pelaku usaha di bidang jasa angkutan laut dalam negeri yang menyediakan jasa pemindahan barang atau muatan (transshipment).
Wahju K. Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya No. 47/PUU-XII/2014 tertanggal 21 Januari 2015 menolak gugatan Contrans Asia.
Menurut Wahyu, delapan hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo, semuanya menyatakan “jenis jasa lain” dalam pasal yang dipermasalahankan penggugat tidak dapat dikatakan sebagai pemberian kewenangan pengaturan kepada Menteri Keuangan terhadap objek hukum yang sangat luas yang dalam hal ini di bidang perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon," tulis Wahyu melalui siaran pers DJP, Kamis malam (22/1).
Lebih lanjut dijelaskan, Presiden dalam hal ini diwakili Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Pajak berpendapat Pasal 23 ayat (2) UU PPh telah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebab, karena pendelegasian kewenangan kepada Menteri Keuangan telah sesuai dengan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(ags/ags)