"Seperti halnya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebenarnya tidak dalam konteks untuk tax revenue atau meningkatkan penerimaan pajak, tetapi untuk membatasi masyarakat agar tidak konsumtif," jelasnya kepada CNN Indonesia, Senin (26/1).
Idealnya, kata Darussalam, otoritas pajak tidak mengharapkan pemasukan tinggi dari transaksi jual-beli barang mewah, tetapi fokus pada upaya membenahi aturan dan sistem administrasi perpajakan agar kontribusi PPh dan pajak pertambahan nilai (PPN) meningkat. "Jadi pola pikirnya harus diubah," tuturnya
Dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 disebutkan pendapatan perpajakan tahun ini direncanakan sebesar Rp 1.484,5 triliun, meningkat Rp 238,4 triliun dari target tahun lalu Rp 1.246,1 triliun. Kenaikan tersebut terutama berasal dari peningkatan pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) nonmigas, dan cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sangat suli. Seharusnya tahun ini masa transisi yang digunakan untuk pembenahan kelembagaan, aturan dan administrasi perpajakan. Penerimaan itu hanya konsekuensi logis kalau kelembagaan sudah beres, aturan sudah benar, dan administrasi sudah rapih," jelasnya.
Intinya, Darussalam mengatakan DJP harus berani mengambil langkah strategis untuk melakukan reformasi dan pembenahan besar-besaran di internal organisasinya kendati setoran pajak yang masuk ke kas negara tidak sebesar yang diharapkan. (ags/ags)