Harga-Harga Tak Turun, KPPU Segera Panggil Pelaku Usaha

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 26 Jan 2015 13:01 WIB
Pelaku usaha transportasi di bidang pengangkutan logistik menjadi prioritas pertama yang akan diminta klarifikasi oleh KPPU terkait koreksi harga.
Konferensi pers Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengesahan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di Jakarta (29/9). Konferensi pers dihadiri Taufik Ahmad, Direktur Pengkajian Kebijakan dan Advokasi KPPU (Kiri), dan Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU (Tengah). (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera memanggil pelaku usaha yang belum melakukan penurunan harga barang pasca-anjloknya harga bahan bakar minyak (BBM). Selain pelaku usaha, KPPU juga akan meminta keterangan asosiasi terkait kondisi ini.

"Terkait harga-harga yang belum bergerak turun, KPPU dengan tegas akan memanggil kepada pelaku usaha terkait. Karena jika harga tak turun setelah time lag-nya, maka ada kecenderungan ada koordinasi pelaku pasar dalam mengendalikan harga komoditas," ujar Ketua KPPU Nawir Messi.

Pelaku usaha yang akan dipanggil terlebih dahulu adalah pelaku usaha transportasi di bidang pengangkutan logistik mengingat komponen harga transportasi sangat signifikan terhadap pembebanan harga barang. Selain itu, pihaknya nanti juga akan memanggil pelaku usaha di bidang pertanian serta industri minyak goreng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hanya ingin meminta keterangan dari mereka, kenapa harga sampai sekarang belum turun padahal biaya inputnya harusnya sudah turun dan kami akan periksa juga time lag-nya," ujar anggota majelis KPPU Sarkawi Rauf.

Time lag yang dimaksud adalah rentang waktu antara penurunan harga BBM dan dampaknya terhadap harga komoditas. Sarkawi menegaskan bahwa setelah harga BBM turun, harga komoditas tak langsung merespon mengingat terdapat sejumlah komoditas yang dibeli saat harga berada di patokan harga BBM sebelumnya dan belum habis.

"Kalau misalkan stok dari pembelian sebelum harga BBM turun itu belum habis, saya rasa wajar harga masih belum turun. Tapi kalau stoknya sudah habis dan masih menggunakan harga lama, patut dicurigai adanya koordinasi pelaku usaha," tuturnya.

Nawir Messi menegaskan pengawasan harga bukan merupakan kewenangan KPPU, tetapi pihaknya akan selalu melakukan pengawasan kepada pelaku usaha. "Supaya momen seperti ini tidak serta merta dimanfaatkan oleh para pelaku usaha," jelasnya.

(ags/ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER