Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera memanggil pelaku usaha yang belum melakukan penurunan harga barang pasca-anjloknya harga bahan bakar minyak (BBM). Selain pelaku usaha, KPPU juga akan meminta keterangan asosiasi terkait kondisi ini.
"Terkait harga-harga yang belum bergerak turun, KPPU dengan tegas akan memanggil kepada pelaku usaha terkait. Karena jika harga tak turun setelah
time lag-nya, maka ada kecenderungan ada koordinasi pelaku pasar dalam mengendalikan harga komoditas," ujar Ketua KPPU Nawir Messi.
Pelaku usaha yang akan dipanggil terlebih dahulu adalah pelaku usaha transportasi di bidang pengangkutan logistik mengingat komponen harga transportasi sangat signifikan terhadap pembebanan harga barang. Selain itu, pihaknya nanti juga akan memanggil pelaku usaha di bidang pertanian serta industri minyak goreng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hanya ingin meminta keterangan dari mereka, kenapa harga sampai sekarang belum turun padahal biaya inputnya harusnya sudah turun dan kami akan periksa juga
time lag-nya," ujar anggota majelis KPPU Sarkawi Rauf.
Time lag yang dimaksud adalah rentang waktu antara penurunan harga BBM dan dampaknya terhadap harga komoditas. Sarkawi menegaskan bahwa setelah harga BBM turun, harga komoditas tak langsung merespon mengingat terdapat sejumlah komoditas yang dibeli saat harga berada di patokan harga BBM sebelumnya dan belum habis.
"Kalau misalkan stok dari pembelian sebelum harga BBM turun itu belum habis, saya rasa wajar harga masih belum turun. Tapi kalau stoknya sudah habis dan masih menggunakan harga lama, patut dicurigai adanya koordinasi pelaku usaha," tuturnya.
Nawir Messi menegaskan pengawasan harga bukan merupakan kewenangan KPPU, tetapi pihaknya akan selalu melakukan pengawasan kepada pelaku usaha. "Supaya momen seperti ini tidak serta merta dimanfaatkan oleh para pelaku usaha," jelasnya.
(ags/ags)