Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendapati empat kapal pengguna jaring lingkar (
purse seine) yang memperoleh izin menangkap ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) era sebelumnya. Ukuran jaring
purse seine yang digunakan keempat kapal tersebut mencapai 1.000 meter, yang menurut Susi hampir menyamai luas Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
"Ada empat kapal diizinkan menggunakan jaring purse seine seluas 1.000 meter beroperasi di Sorong sebelum Permen No. 2 Tahun 2015 dikeluarkan. Ini betul-betul moral hazard," ujar Susi geram saat berbincang-bincang dengan wartawan di kantornya, Jumat (30/1).
Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 menegaskan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) dilarang di Indoensia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi merasa heran dengan kebijakan KKP, yang sebelum dia menjabat sebagai menteri, mengizinkan penangkapan ikan menggunakan kedua jaring tersebut. Dia tidak bisa membayangkan berapa banyak ikan yang telah dikeruk oleh keempat kapal tersebut.
"Kalau (menangkap ikan menggunakan) purse seine 1.000 meter,
double net, itu moral hazard. Bayangkan berapa itu daya tangkapnya,
Nauzubillah Min Zalik," ujar Susi.
Untuk itu, Menteri Susi telah menginstruksikan anak buahnya untuk menghentikan operasi tangkap ikan keempat kapal tersebut serfta mengecek seluruh Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) yang dimilikinya.
"Itu tolong dilihat SIKPI dan SIPI nya, saya tidak mau melihat kapal itu beroperasi di wilayah kita. Itu dahsyat
moral hazard-nya," kata Susi.
(ags/gen)