Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) di level yang tetap setelah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia. Hingga kini, harga minyak dunia masih cenderung menurun kendati penurunan pada pekan terakhir tak terlampau signifikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali, terhitung sejak tanggal 1 Februari 2015, dinyatakan tetap.
Pertama, harga minyak tanah (Kerosene) tetap sebesar Rp 2.500 per liter termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua, harga minyak solar (Gasoil) juga tetap sebesar Rp 6.400 per liter termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Ketiga, harga bensin RON 88 (Premium) tetap di level Rp 6.600 per liter termasuk PPN dan PBBKB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa aspek, antara lain untuk menjaga kestabilan pengelolaan harga dan logistik (sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan), menjaga ruang fiskal, serta membuka kesempatan bagi PT Pertamina untuk lebih mengembangkan infrastruktur minyak dan gas bumi nasional.
Dia menjelaskan, antisipasi terhadap fluktuasi harga minyak dunia juga menjadi pertimbangan selain juga untuk mulai menyiapkan pembangunan cadangan stok nasional sebagaimana disarankan Dewan Energi Nasional (DEN) dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).
"Sejalan dengan rekomendasi DEN dan Komisi VII DPR, tren menurunnya harga minyak ini kita tangkap sebagai peluang untuk membangun cadangan stok BBM Nasional," ujar Menteri ESDM, Sudirman Said dalam keterangan resmi, Minggu (1/2).
Adapun untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.
"Kebijakan seperti ini bagus bagi kita. Selain bisa memahami bahwa harga BBM bisa naik, turun, atau tidak berubah, masyarakat juga semakin teredukasi dan turut memikul tanggung jawab atas beban riil energi yang dikonsumsinya," jelas Sudirman.
(gir/gir)