Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang penjualan minuman beralkohol di seluruh ritel minimarket dan pengecer merupakan kebijakan yang gegabah.
Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Aprindo menilai kebijakan tersebut justru akan memberikan pengaruh yang signifikan, tidak hanya bagi industri ritel, namun juga industri minuman beralkohol dan industri pariwisata.
“Banyak industri yang bakal terpukul, dari industri minuman, ritel, hingga pariwisata. Tidak pernah ada diskusi sebelumnya kebijakan ini akan diberlakukan,” ujar Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Aprindo kepada CNN Indonesia, Minggu (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut data Aprindo, saat ini tercatat ada lima perusahaan minimarket yang terdaftar sebagai anggota asosiasi. Kelima perusahaan tersebut adalah:
1. PT Circleka Indonesia Utama (Circle K)
2. PT Indomarco Prismatama (Indomaret)
3. PT Pima Retailindo (Pi-Ma!)
4. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart)
5. PT Victory Retailindo (Papaya Fresh Galery)
Tutum mengatakan Kemendag seakan lupa jika Aprindo merupakan bagian tidak terpisahkan yang berada dalam lingkup kementerian tersebut. Dia menyayangkan tidak adanya diskusi antara Kemendag dan asosiasi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
“Kebijakan tersebut bukan konservatif bagi kami, tapi sudah gegabah. Mereka (Kemendag) seakan sudah lupa kalau kami ini bagian dari mereka. Seharusnya ada diskusi, agar dapat dicari solusi yang bisa menjadi jalan tengah,” kata Tutum.
Sebelumnya, Rachmat Gobel menyatakan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol diterbitkan setelah dirinya menerima berbagai keluhan dari masyarakat akan tingginya konsumsi minuman beralkohol oleh anak-anak di bawah umur.
"Anak muda kita di bawah umur sudah merokok, dan minumnya bir. Kalau tidak alkohol tidak enak. Ini gaya hidup yang salah," kata Gobel dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/1).
Peraturan tersebut berlaku mulai 16 April 2015. Saat ini, para ritel diberi tenggat untuk menghabiskan stok yang ada. Permendag ini mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket dan pengecer.
(gen)