“Mungkin transhipment bagi perusahaan yang mengambil ikan secara legal, harus dibuat pengecualian hukum bagi mereka. Sehingga menjadi terang bagi investor asing aturan main yang berlaku di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dikutip dari siaran pers, Senin (2/2).
Yugi menilai cukup masuk akal jika pemberlakuan kebijakan alih muatan di tengah laut untuk menekan jumlah ekspor ikan yang tidak tercatat oleh pemerintah. Dia juga membenarkan pengecualian hukum yang dibuat berpotensi menimbulkan masalah baru bagi pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan Penggunaan Alat Tangkap
Sebab memang kata Yugi, pola pikir nelayan Indonesia selama ini lebih mengutamakan hasil tangkapan sebanyak-banyaknya dan kurang melihat sisi keberlanjutan perikanan.
“Sehingga nelayan menggunakan alat tangkapnya untuk mengambil semua ikan yang ada dan populasi ikan di daerah tersebut habis,” katanya.
Namun menurut Yugi, terbitnya peraturan tersebut telah membuat sekelompok masyarakat pelaku usaha perikanan menjadi tidak nyaman. Meski demikian, Kadin tetap mendukung jika kebijakan menteri tersebut ditujukan bagi kemaslahatan bangsa.
“Kita tidak bisa membuat happy seluruh rakyat Indonesia. Selama mayoritas setuju, dan Presiden meyakini, ya jalankan terus. Cuma kalau masalah "perut" nelayan, sebaiknya mereka diajak bicara dan diberikan solusinya,” jelas Yugi. (gen)