Kadin Minta Susi Pudjiastuti Tinjau Larangan Transhipment

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 14:26 WIB
Perusahaan perikanan yang menjalankan bisnis secara legal mengeluhkan kebijakan larangan transhipment yang dibuat Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau ulang pemberlakuan sejumlah aturan yang memberi dampak buruk bagi nelayan kecil dan pengusaha yang menjalankan bisnisnya dengan benar. Dua diantaranya adalah larangan alih muatan di tengah laut (transhipment) serta larangan penggunaan alat tangkap ikan tertentu.

“Mungkin transhipment bagi perusahaan yang mengambil ikan secara legal, harus dibuat pengecualian hukum bagi mereka. Sehingga menjadi terang bagi investor asing aturan main yang berlaku di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dikutip dari siaran pers, Senin (2/2).

Yugi menilai cukup masuk akal jika pemberlakuan kebijakan alih muatan di tengah laut untuk menekan jumlah ekspor ikan yang tidak tercatat oleh pemerintah. Dia juga membenarkan pengecualian hukum yang dibuat berpotensi menimbulkan masalah baru bagi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk itu sangat tepat jika pemerintah mengundang pihak-pihak terkait melakukan pembahasan bersama untuk mencari solusi teknis yang baik dan diterima semua pihak,” jelasnya.

Larangan Penggunaan Alat Tangkap

Terkait diterbitkannya peraturan menteri Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang berlaku mulai 9 Januari 2015 lalu, menurut Yugi larangan tersebut sangat baik untuk menjaga keberlanjutan perikanan di Indonesia.

Sebab memang kata Yugi, pola pikir nelayan Indonesia selama ini lebih mengutamakan hasil tangkapan sebanyak-banyaknya dan kurang melihat sisi keberlanjutan perikanan.

“Sehingga nelayan menggunakan alat tangkapnya untuk mengambil semua ikan yang ada dan populasi ikan di daerah tersebut habis,” katanya.

Namun menurut Yugi, terbitnya peraturan tersebut telah membuat sekelompok masyarakat pelaku usaha perikanan menjadi tidak nyaman. Meski demikian, Kadin tetap mendukung jika kebijakan menteri tersebut ditujukan bagi kemaslahatan bangsa.

“Kita tidak bisa membuat happy seluruh rakyat Indonesia. Selama mayoritas setuju, dan Presiden meyakini, ya jalankan terus. Cuma kalau masalah "perut" nelayan, sebaiknya mereka diajak bicara dan diberikan solusinya,” jelas Yugi. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER