"Kami sedang kumpulkan regulasi-regulasi yang ada dan akan berkoordinasi dengan beberapa Kementerian. Minggu ini dirapatkan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (2/2).
Menurut Wiratmadja, penerapan harga batas bawah adalah untuk menyiasati rendahnya harga minyak dunia yang saat ini berada di kisaran US$ 50 per barel. Kebijakan diterapkan agar pemerintah mampu menabung demi menambah stok minyak milik PT Pertamina (Persero) yang saat ini baru mencapai 22 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, saat ini harga minyak dunia dan meant of platts singapore (MOPS) yang menjadi acuan harga beli Pertamina cenderung stabil (flat to negative) ketimbang harga bulan lalu. Untuk itu, pemerintah dan Pertamina akan menetapkan harga bawah BBM pekan ini. Kebijakan tersebut akan dilakukan usai disetujui rapat koordinasi lintas kementerian yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil.
Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang mengungkapkan penerapan batas bawah dinilai bakal memberi dampak positif pada stok minyak yang dimiliki perseroan.
Selain akan memberlakukan harga jual terendah BBM jenis premium dan solar, pemerintah juga diketahui tengah mengkaji penetapan harga batas atas untuk produk premium di angka Rp 9.500 per liter. Harga batas atas itu diterapkan jika suatu saat harga minyak dunia kembali meningkat.
(gen)