Pemerintah Larang Pemda Jual Hak Partisipasi Migas ke Swasta

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 11:08 WIB
Pemerintah pusat harus memberikan sebagian hak partisipasi wilayah kerja migas kepada pemerintah daerah sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Pemerintah pusat harus memberikan sebagian hak partisipasi wilayah kerja migas kepada pemerintah daerah sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. (REUTERS/Fergus Jensen)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pemerintah daerah menjual hak partisipasi wilayah kerja minyak dan gas atau participating interest (PI) ke pihak swasta. Ini dimaksudkan agar masyarakat sekitar memperoleh manfaat dari pengelolaan migas di daerahnya.

"Kami memastikan daerah akan mendapatkan hak partisipasi sesuai kekuatannya (cashcall). Yang jelas mereka tidak boleh menggandeng calo-calo," kata I Gusti Nyoman Wiratmaja, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, di Jakarta, Senin (2/2).

Untuk memastikan PI dapat dimanfaatkan dengan baik, jelas Wiratmaja, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Upaya ini dilakukan untuk mengawasi laporan keuangan dan penggunaan dana dari hasil pengelolaan wilayah kerja migas oleh Pemda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami punya auditor yang pasti masuk dan tahu. Kami ingin memastikan kalau daerah benar-benar mendapatkan (PI)," ujar Wiratmaja.

Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, pemerintah pusat harus memberikan sebagian PI untuk pemerintah daerah. Adapun untuk pengelolaan blok migas yang telah berakhir, sekurang-kurangnya 10 persen ditawarkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai Pasal 34 pada Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004. Untuk itu, kontraktor sebelumnya harus membuat rencana pengembangan atau Plant of Development lanjutan.

Dalam kasus pengelolaan gas blok Mahakam di Kalimantan Timur, Pemerintah memastikan akan memberi sedikitnya 10 persen PI ke Pemda. "Kami sedang menghitung. Mudah-mudahan akhir Februari ini keputusan bisa keluar," tutur I Gusti Nyoman Wiratmaja. (ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER