Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerbitkan aturan
domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri untuk produk gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) yang berlaku mulai tahun ini.
Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam daftar isian masalah (DIM) revisi Undang-Undang Migas yang ditargetkan Juli 2015 mulai dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Sedang kami garap. Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas kan masih dibahas nanti dimasukkan kesana sekalian," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas I Gusti Nyoman Wiratmadja di Komisi VII DPR, Selasa (3/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya ini, menurutnya tak lepas dari kian tingginya kebutuhan LNG dalam negeri dalam beberapa tahun terakhir. Disisi lain, rampungnya beberapa proyek infrastruktur gas di sejumlah daerah juga dinilai menjadi faktor pendukung aturan tersebut.
"Kita mulai dari (jaringan) Gressem yang sudah mulai beroperai tahun ini dan Arun-Belawan yang selesai tahun ini," tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, alokasi gas domestik baru mencapai 25 persen. Oleh karena itu tak aneh jika saat ini pemerintah semakin intens mendorong pemanfaatan gas nasional untuk domestik.
“Kami inginnya porsi gas untuk dalam negeri naik karena sekarang rata-rata alokasi gas 60 persen diekspor sementara 40 persen lainnya untuk dalam negeri. Untuk besarannya dalam DMO itu nanti dibahas dulu,” pungkasnya.
(gen)