Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan sudah melarang impor pakaian bekas. Berikutnya, pemerintah akan melarang perdagangan baju-baju bekas.
“Nanti akan ada Perpres larangan memperdagangkan,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, di Jakarta, Rabu (4/2). “Di kemudian hari, yang di pasar pun dapat dikenai undang-undang.”
Widodo mengatakan peredaran baju-baju bekas impor sangat memprihatinkan. Apalagi dari penelitian laboratorium yang dilakukan Kementerian Perdagangan, terbukti bahwa pakaian-pakaian bekas itu membawa banyak bibit penyakit, bakteri, atau jamur yang berbahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Konsumen seharusnya tidak membeli pakaian bekas eks impor, menggunakannya pun seharusnya jangan mau,” tutur Widodo, geram. “Terkait penyakit dan demi mengangkat martabat bangsa.”
Pelaku impor maupun pedagang baju-baju bekas eks impor juga diimbau untuk tidak memasukkan baju-baju semacam itu ke Indonesia. “Bertobatlah sebelum api neraka membakar habis,” katanya.
(ded/ded)