Tertibkan Impor Pakaian Bekas, Kemendag Libatkan Bea Cukai

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 14:50 WIB
Mendag Rachmat Gobel meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk tidak mengizinkan satu helai pun pakaian impor bekas masuk ke Indonesia.
Sejumlah calon pembeli melihat pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk tidak mengizinkan satu helai pun pakaian impor bekas masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan.

Rachmat menegaskan sudah saatnya pemerintah melarang impor pakaian bekas setelah investigasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menemukan adanya bakteri atau virus pada pakaian bekas yang beredar dan berbahaya bagi masyarakat yang membelinya.

“Menurut saya produk tersebut adalah produk impor ilegal. Masuknya pakaian bekas ini harus dihentikan dan sedang dikoordinasikan dengan Bea dan Cukai untuk supaya betul-betul pakaian bekas itu tidak dapat masuk ke pasar,” ujar Rachmat di kantornya, Selasa (3/2)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan bos Panasonic Group menegaskan, sudah menjadi tugas Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen dan mengamankan pasar domestik. Selain karena pertimbangan kesehatan masyarakat, Rachmat menilai beredarnya pakaian impor bekas dapat mengancam perkembangan industri garmen dalam negeri.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan memastikan dalam waktu dekat instansinya akan menggandeng instansi pemerintah lain untuk menertibkan impor pakaian bekas yang memang dilarang oleh Undang-Undang.

Partogi menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, barang impor yang diperbolehkan adalah barang dalam keadaan baru. Namun tidak dapat dipungkiri, sampai saat ini pakaian bekas impor masih beredar di pasar. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER