Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah sudah melarang impor baju-baju bekas dari luar negeri. Berikutnya perdagangan baju bekas yang dilarang melalui pembuatan regulasi khusus (Baca:
Setelah Impor, Berikutnya Jualan Baju Bekas yang Dilarang). Baju-baju itu disebut mengandung banyak bakteri dan jamur yang membahayakan.
Pelarangan impor baju bekas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan undang-undang itu dengan tegas melarang impor baju bekas kecuali memperoleh persetujuan menteri. Sekarang Peraturan Presiden yang melarang perdagangan baju bekas eks impor, kata dia, sedang disusun.
Mengapa baju bekas dilarang diimpor dan diperjualbelikan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo mengatakan, setelah melakukan penelitian terhadap 25 sampel baju bekas yang diperjualbelikan, ternyata ditemukan bibit penyakit, bakteri, dan jamur pada baju-baju tersebut. Itu semua membahayakan kesehatan pemakainya.
Sampel baju yang diteliti, kata Widodo, adalah pakaian anak-anak, pakaian pria dan wanita dewasa, sampai pakaian dalam. “Dari kasat mata, pakaian itu sebetulnya sudah tidak layak pakai,” kata Widodo, di Jakarta, Rabu (4/2).
Pada akhir Desember dilakukan uji mikrobiologi terhadap sampel-sampel tersebut. Hasilnya, pada Januari ditemukan bahwa semua pakaian mengandung bakteri dan jamur yang dapat menyebabkan gatal-gatal, bisul, jerawat, bisul, hingga infeksi kelamin.
Widodo mengatakan, kenyataan itu penting diketahui oleh konsumen Indonesia. Konsumen seharusnya tak membeli pakaian bekas eks impor. “Diberi pun seharusnya jangan mau,” tutur dia menegaskan.
(ded/ded)