Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan properti pelat merah Perum Perumnas menyatakan telah menjawab persoalan terkait temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menjadi batu sandungan persetujuan Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh Dewan Perwakilan Negara (DPR).
Direktur Utama Perumnas Himawan Arief Sugoto mengatakan dirinya sudah mengirim surat kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna menjelaskan hal tersebut dan menyatakannya hanya sebagai masalah administrasi.
"Saya sudah mengirim surat ke Kementerian BUMN dan menjelaskan kalau nilai tersebut tidak merepresentasikan masalah sebenarnya," ujarnya kepada CNN Indonesia, Kamis (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, permasalahan terkait temuan pengelolaan tanah produktif serta ketidakjelasan klausul dalam perjanjian kerjasama yang nilainya disebut BPK mencapai Rp 723,69 miliar, kebanyakan terkait pembebasan lahan.
“Itu masalah klasik. Terkait pembebasan lahan dan birokrasi dengan pemerintah daerah setempat. Ada yang merasa belum mendapat penggantian dan sebagainya. Sudah kami jelaskan ke Kementerian BUMN juga,” jelas Himawan.
Lebih lanjut, Himawan mengatakan, terkait rekomendasi lanjutan oleh BPK senilai Rp 57 miliar, pihaknya telah melakukan langkah sesuai Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK dengan Perum Perumnas pada 14 Januari 2015.
“Saya kira sudah
clear, dan kami harap hal itu tidak dipersoalkan DPR dalam alokasi PMN,” jelasnya.
Untuk diketahui, Perumnas mendapat alokasi dana senilai Rp 2 triliun dari PMN. Perseroan menargetkan pembangunan 33.685 unit rumah pada 2015 jika alokasi dana PMN tersebut disetujui oleh DPR.
Rinciannya, sebesar Rp 1,5 triliun akan digunakan untuk konstruksi 33.685 unit hunian dan Rp 500 miliar untuk pengadaan lahan 366,3 hektar.
(gen)