Dikejar Waktu, Komisi XI Enggan Setujui PMN BUMN

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 05 Feb 2015 15:40 WIB
"Jangan terburu-buru, waktu pembahasan untuk APBNP terlalu singkat untuk membicarakan jumlah dana yang besar," Fadel Muhammad, Ketua Komisi XI DPR.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Fadel Muhammad, dalam rapat pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2015 di Jakarta, Kamis (5/2). (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) enggan menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 48 triliun kepada 35 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diusulkan oleh Kementerian BUMN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (RAPBNP) 2015.

“Sangat berat untuk menyetujui penyertaan modal yang ditujukan bagi BUMN. Kami minta waktu lebih banyak (untuk mengkaji lebih dalam). Tidak perlu terburu-buru, waktu pembahasan untuk APBNP ini terlalu singkat untuk membicarakan jumlah dana yang demikian besar," ujar Ketua Komisi XI Fadel Muhammad di sela rapat di Gedung DPR, Kamis (5/2).

Sedianya hari ini Komisi XI akan membahas kembali usulan PMN tersebut namun hal itu ditunda karena banyak anggota komisi yang belum siap. Mereka minta waktu lebih untuk mengkaji karena mendapatkan masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kinerja beberapa BUMN yang tidak memuaskan namun diusulkan pemerintah untuk mendapat PMN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi XI ingin anggaran pemerintah digunakan untuk membiayai usaha kecil, membuka luas lapangan pekerjaan, serta secara nyata mensejahterakan rakyat Indonesia. Oleh karena itu apabila setelah dikaji BUMN yang diusulkan tidak memenuhi syarat, Komisi XI tidak segan untuk menolak usulan PMN tersebut.

"Nanti kita lihat kalau tidak memenuhi syarat kita batalkan," ujarnya.

Askrindo dan Jamkrindo Diusulkan Terima PMN

Dalam kesempatan yang sama, Fadel mengatakan DPR justru mengusulkan alokasi PMN diberikan untuk PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masing-masing sebesar Rp 1 Triliun. PMN tersebut dapat digunakan untuk kredit usaha kecil.

"Itu kan sudah kita usulkan kemarin. Kita mau usulkan Rp 5 triliun untuk penyertaan (modal) dan membantu usaha-usaha kecil dan menengah diantaranya Askrindo, Jamkrindo, masing-masing Rp 1 triliun," jelasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER