Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat 15.550 calon investor pemilik izin prinsip dengan nilai komitmen penanaman modal sekitar Rp 1.000 triliun tak kunjung merealisasikan investasinya. Kepala BKPM Franky Sibarani memberikan waktu sebulan bagi ribuan calon investor tersebut untuk mewujudkan investasinya, sebelum dicabut izin prinsipnya.
"Kami sudah kirim surat 13 Januari lalu kepada investor-investor yang tidak segera melakukan realisasi investasinya atau tidak memperpanjang izinnya. Jika dalam 30 hari surat kami tidak direspon, maka secara tegas akan kami cabut izin investasinya," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di Menara Kadin, Kamis (5/2).
Menurut Franky, 70 persen dari 15.500 pemegang izin prinsip itu adalah pemodal asing, sedangkan 30 persen sisanya investor dalam negeri. Namun, Franky memahami banyaknya angka tersebut disebabkan oleh berbelit-belitnya proses birokrasi ehingga investor malas untuk melakukan perpanjangan izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya review, pemilik izin prinsip itu frustasi ngurus izinnya. Di BKPM bisa saja cuma tiga hari selesai tapi di Kementerian selesainya bisa sampai dua tahun. Namun, kami akan tetap berikan fasilitas agar para investor ini mau mengurus perpanjangan izin prinsip-nya," tuturnya.
Selain itu, Franky mengatakan permasalahan internal investor juga turut mengganggu rencana investasi yang sudah direncanakan. Sektor perdagangan dan konsultan terdata sebagai sektor usaha yang paling sering melakukan pelanggaran izin prinsip.
Kendati demikian, Franky menjanjikan insentif bagi para investor berupa penyederhanaan proses perpanjangan izin prinsip. "Agar nantinya tak ada lagi proyek investasi yang mangkrak. Tahun ini saja kita akan selesaikan 95 proyek mangkrak sisa periode kemarin," tuturnya.
(ags/ags)