Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertolak ke Perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau untuk menyaksikan penenggelaman kapal perikanan eks asing berbendera Indonesia, KM. LAUT NATUNA 28. Sebanyak tujuh kapal pengawas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mendapat instruksi dari Menteri Susi untuk mengeksekusi kapal penangkap ilegal asal Thailand tersebut.
Adapun ketujuh kapal pengawas KKP yang ditugasi Susi meliputi Hiu 001, Hiu 004, Hiu 010, KRI Barakuda-633, KRI Hasalan 630, dan KRI Tjiptadi 381 milik TNI Angkatan Laut serta Kapal Polisi Bisma.
“Penenggelaman kapal ilegal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas illegal fishing dan menegakkan keamanan di laut, serta sebagai wujud penguatan kedaulatan negara," ujar Susi menegaskan di Batam, Senin (9/2).
Kapal dengan nama lambung KM. LAUT NATUNA 28 atau KM. SUDHITA ini setelah diperiksa diketahui berasal dari Thailand dan terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen izin yang sah di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 atau disekitar Laut Natuna, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal ilegal berukuran sekitar 80 Gross Ton (GT) itu ditenggelamkan di Perairan Selat Dempo atau pada jarak 60 mil laut dari Pulau Batam. Proses penenggelaman melibatkan uga turut dilibatkan dalam proses penenggelaman tersebut.
Lebih lanjut Susi menyebutkan KM. LAUT NATUNA 28 ditangkap oleh KP Hiu 009 pada Kamis tanggal 30 Oktober 2014, pukul 16.00 WIB, di sekitar perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau.
Pada saat dilakukan pemeriksaan kapal dengan nakhoda bernama Sangwian Srisom (46 tahun) WNA Thailand dan sebelas orang ABK yang juga berkewarganegaraan Thailand.
Kapal tersebut diketahui sedang melakukan penangkapan ikan di Laut Natuna pada posisi 010 56.000’ LU – 1060 49.000’ BT. Kapal tertangkap saat menggunakan alat penangkap ikan trawl dan ditemukan hasil tangkapan ikan campuran sekitar 100 kg.
“Mungkin kapal itu baru beroperasi atau kemungkinan muatannya sudah dialihkan ke kapal tremper,” tutur Susi.
(ags/ags)