Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dalam keadaan bertelur dan ukuran minimal, angka ekspor kepiting, lobster, dan rajungan anjlok hingga 61 persen. Perbandingannya dengan dua pekan sebelum peraturan itu dikeluarkan.
Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menyebutkan data total perdagangan (ekspor dan domestik) ketiga spesies sebelum diterbitkannya Permen KP No. 1/2015 dalam keadaan hidup mencapai 1.002.130 ekor. Sesudah diterbitkannya aturan, ekspor dalam keadaan hidup tinggal 490.529 ekor.
Sedangkan perdagangan kepiting, lobster dan rajungan yang mati, sebelum ada Permen mencapai 136.031 kilogram dan sesudah Permen, perdagangan kepiting, lobster dan rajungan yang mati mencapai 106.872 kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terjadi penurunan lalu lintas (di dalam negeri) sebesar 63 persen untuk kepiting lobster dan rajungan yang hidup dan penurunan sebesar 42 persen bagi komoditas dalam keadaan mati," kata Sekretaris BKIPM Agus Priyono saat ditemui di Gedung Mina Bahari II, Jakarta, Selasa (3/02).
Berdasarkan data BKIPM, untuk periode 1-14 Januari 2015 atau sebelum diterbitkannya Permen KP No. 1/2015, ekspor kepiting dan lobster masing-masing 120.107 ekor dan 61.979 ekor dalam keadaan hidup.
Adapun perdagangan dalam negeri dari ketiga jenis spesies itu dalam keadaan hidup masing-masing 661.951 ekor, 157.393 ekor, dan 700 ekor. Sedangkan dalam keadaan mati masing-masing 19.979 kilogram, 3.813 kilogram, dan 98.971 kilogram.
Sementara pada periode 15 Januari hingga 2 Februari 2015 atau sesudah Permen dikeluarkan, ekspor kepiting, lobster dan rajungan dalam keadaan hidup menurun tajam masing-masing 16.511 ekor, 10.655 ekor, dan 3.500 ekor. Sedangkan dalam keadaan mati ekspor kepiting dan lobster juga turun masing-masing 5 kilogram dan 3.320 kilogram.
(ded/ded)