Jakarta, CNN Indonesia -- Sangwian Srisom (46 tahun) warga negara Thailand yang juga nakhoda KM Laut Natuna 28 dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan pencurian ikan di sekitar Laut Natuna, Kepulauan Riau, pada Oktober tahun lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin mengatakan proses penyidikan KM Laut Natuna 28 tersebut dilakukan oleh Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Kerja PSDKP Batam dan dilakukan di Pengadilan Perikanan Pengadilan Megeri Tanjungpinang.
Dari hasil pengadilan tersebut ditetapkan Sangwian Srisom juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka masa hukumannya akan ditambah tiga bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Putusan pengadilan juga menetapkan KM. LAUT NATUNA 28 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan,” ujar Asep di Jakarta, Senin (9/2).
Asep juga mengatakan, penenggelaman kapal oleh KKP ini dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kini kapal ilegal berukuran sekitar 80 Gross Ton (GT) itu sudah ditenggelamkan di Perairan Selat Dempo atau pada jarak 60 mil laut dari Pulau Batam oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
“Penenggelaman kapal ilegal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas illegal fishing dan menegakkan keamanan di laut, serta sebagai wujud penguatan kedaulatan negara,” kata Susi.
(ded/ded)