Angkasa Pura II Tetapkan Jadwal Penutupan Loket Tiket Bandara

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 13:57 WIB
Penutupan loket penjualan tiket di 13 bandara yang dikelola Angkasa Pura II dilakukan dalam tiga tahap. Simak rinciannya dalam berita berikut.
Kementerian Perhubungan akan menutup loket-loket penjualan tiket milik maskapai penerbangan mulai 1 Maret 2015. Kebijakan ini antara lain untuk menghapus praktik percaloan di bandara. (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II telah mempersiapkan jadwal penutupan loket penjualan tiket di 13 bandara yang dikelolanya sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor HK.209/I/16PHB.2014 tertanggal 31 Desember 2014.

Dua bandara besar yaitu Soekarno-Hatta di Cengkareng dan Kualanamu di Medan, Sumatera Utara menjadi dua bandara yang akan ditutup layanan penjualan tiketnya mulai 1 Maret 2015. Selanjutnya, secara bertahap penutupan loket serupa akan dilakukan pada 11 bandara lain.

"Ditiadakannya loket tiket bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan pelayanan, menciptakan suasana lebih teratur dan nyaman, menghilangkan pihak tidak berkepentingan di bandara, dan menghapus praktik pencaloan tiket,” kata Budi Karya Sumadi, Direktur Utama AP II di Jakarta, Selasa (10/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pengganti hilangnya loket-loket penjualan tiket di bandara, Budi mengaku akan menggantikannya dengan tempat layanan customer service.

Awalnya, rencana penutupan loket tiket di bandara mulai diberlakukan pada 15 Februari 2015. Namun setelah AP II dan Kementerian Perhubungan berdiskusi dengan asosiasi maskapai penerbangan diputuskan agar pelaksanaannya ditunda. Sebab maskapai penerbangan perlu melakukan sosialisasi kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada para penumpangnya.
"Pihak maskapai tidak keberatan. Mereka minta waktu sosialisasi saja," ujar Budi.

Berikut jadwal penutupan loket penjualan tiket di 13 bandara yang dikelola AP II:

Mulai 1 Maret 2015

Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng)
Bandara Kualanamu (Deli Serdang)

Mulai 1 April 2015

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
Bandara Internasional Minangkabau (Padang)
Bandara Husein Sastranegara (Bandung)

Mulai 1 Mei 2015

Bandara Iskandar Muda (Aceh)
Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)
Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
Bandara Supadio (Pontianak)
Bandara Sultan Thaha (Jambi)
Bandara Silangit (Tapanuli Utara)
Bandara Depati Amir (Pangkalpinang).

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Tengku Burhanudin menyebut larangan penjualan tiket pesawat di bandara berpotensi mengurangi pendapatan maskapai penerbangan hingga 15 persen. 

"Kalau dilihat pendapatan maskapai itu boleh dikatakan sekitar 15 persen dari jual tiket di bandara. Apalagi yang kategori low cost carrier itu umumnya punya kantor-kantor jualan tiket di bandara," ujar Tengku di Jakarta, Selasa (3/2).

Dia mengatakan bandara di luar negeri memang tidak melayani penjualan tiket karena penumpang sudah menyiapkan tiket terlebih dahulu. Hal tersebut berbeda dengan kondisi di Indonesia yang para penumpangnya terbiasa “go show” membeli tiket di bandara.

Selain itu, Tengku menilai banyaknya calon penumpang yang lebih memilih membeli tiket di bandara karena belum paham fasilitas pembelian tiket secara online maupun via ATM. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER