“Ini akan dimulainya di bandara-bandara internasional dulu,” tutur Menteri Jonan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/2). “Masih dibicarakan, baiknya bagaimana apakah counter-nya di taruh di dalam atau bagaimana.”
Jonan mengatakan, sebetulnya tidak ada rencana pelarangan loket tiket maskapai di bandara. Tapi menurutnya seharusnya tak jadi soal karena penjualan tiket penerbangan sudah bisa dilakukan via Internet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi menyambut rencana itu. “Usaha penertiban bagus dong,” tuturnya kepada CNN Indonesia, Senin (2/2).
Adapun pihak maskapai Garuda Indonesia meminta kebijakan itu disosialisasi karena selain penjualan tiket di bandara berkontribusi 10-15 persen dari total penjualan tiket, loket juga diperlukan kalau-kalau maskapai harus melayani refund atau upgrade kelas.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan kebijakan itu berpotensi menurunkan pendapatan maskapai. (Baca: Larangan Jual Tiket di Bandara Akan Gerus Pendapatan Maskapai)
Menurut Tengku, efektivitas kebijakan itu dalam memberantas percaloan masih harus dibuktikan. Meski begitu, INACA mengimbau anggotanya untuk mematuhi keputusan itu. (ded/ded)