DPR: Rencana Menhub Jonan Tutup Loket di Bandara Melanggar UU

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 15:49 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana menilai kebijakan tersebut justru akan mempersulit konsumen dan merugikan operator penerbangan.
Suasana loket penjualan tiket maskapai di terminal 1 B Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Lucky R.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yudi Widiana menyayangkan kebijakan Kementerian Perhubungan yang melarang penjualan tiket melalui loket-loket yang ada di bandara. Menurutnya Yudi, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan rencana penutupan loket penjualan tiket di bandar udara akan diberlakukan mulai 15 Februari mendatang. "Kami menghargai upaya Menteri Perhubungan untuk menata dunia penerbangan. Tapi jangan mengeluarkan kebijakan yang merugikan konsumen dan operator. Apalagi sampai menabrak Undang-Undang,” kata Yudi di Jakarta, Rabu (4/2).

Berdasarkan aturan, pembukaan loket tiket di bandara sangat dimungkinkan demi kelancaran kegiatan usaha angkutan udara, sebagaimana diatur dalam Pasal 131. Pasal tersebut mengatakan bahwa untuk menunjang kegiatan angkutan udara niaga, maka dilaksanakan kegiatan usaha penunjang angkutan udara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan usaha penunjang angkutan udara adalah kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan angkutan udara niaga antara lain sistem reservasi melalui komputer (computerized reservation system), pemasaran, penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling), dan pelayanan di darat untuk penerbangan.

Lebih lanjut, Yudi juga mengatakan dalam Pasal 195 Undang-Undang Penerbangan, bandara juga ditetapkan memiliki fungsi sebagai tempat bisnis selain sebagai tempat penyelenggaraan pemerintah. Oleh sebab itu, pembukaan loket tiket di bandara sama sekali tidak melanggar aturan.

Tindak Tegas Calo

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, apabila tujuan utama penutupan loket tiket untuk menekan jumlah calo maka menurut Yudi seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pengawasan dan penindakan dengan tegas atas pelaku praktik tersebut.

"Jadi kenapa harus ditutup kalau itu untuk memudahkan calon penumpang dan menggerakkan perekonomian. Kalau alasan penutupan loket tiket di Bandara untuk mengurangi percaloan, sangat tidak beralasan. Pencaloan kan dapat dihapuskan jika ada pengawasan yang ketat. Bukan dengan menutup loket," jelasnya.

Yudi juga menilai penutupan loket tiket di bandara ini justru akan menurunkan pelayanan di bandara dan menambah marak praktik percaloan karena penumpang semakin sulit untuk mendapatkan tiket. Oleh sebab itu, dia meminta Menteri Jonan untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.

"Jangan membenahi yang sudah benar. Malah bikin susah dan merugikan masyarakat dan operator," kata Yudi. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER