Tindak Investasi Bodong, OJK Libatkan Sembilan Institusi

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 15:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 262 penawaran investasi yang terindikasi bermasalah atau bodong.
Caption (dari kiri) Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyo bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, saat memeberikan keterangan pada wartawan terkait "kebijakan Pendalaman pasar keuangan dan perluasan akses keuangan masyarakat." Jakarta, Rabu 19 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng sembilan institusi guna menindak pelaku investasi bodong yang merugikan nasabah. Selain itu, OJK menghimbau masyarakat untuk mengkritisi skema investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi di luar kewajaran.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengatakan pemahaman masyarakat mengenai investasi yang aman dan rasional masih minim sehingga edukasi  menjadi fokus utama yang harus digalakan.
 
“Jika ada produk investasi yang menjanjikan return di luar kewajaran, maka sebaiknya jangan (ikut)," ujarnya menghimbau di Jakarta, selasa 910/2).

Menurut Nurhaida, OJK telah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mengawasi produk-produk keuangan selain yang diperdagangkan di pasar pasar modal. Satgas ini dibantu oleh sembilan institusi, antara lain Kepolisian RI, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti), Kejaksaan, dan Koperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sardjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK, mengatakan cara paling mudah untuk mengetahui produk investasi bodong adalah tingkat keuntungan besar yang ditawarkan dalam jangka pendek.

“Masyarakat seharusnya memakai rasionalitas kalau menentukan produk investasi. Jika ada produk investasi nawarin return 30 persen dalam sebulan, apa enggak aneh?” ujarnya.

Sebagai informasi, OJK telah mengidentifikasi 262 penawaran investasi yang terindikasi bermasalah. Setelah ditelusuri, sebanyak 218 penawaran investasi tersebut tidak memiliki kejelasan izin dari otoritas berwenang. Sementara itu 44 sisanya berada di bawah naungan sejumlah otoritas, seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Bappebti, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER